Bule Prancis Jadi Kontraktor Ilegal 6 Bulan di Lombok, Lalu Diusir!

Ahmad Viqi - detikTravel
Kamis, 10 Agu 2023 20:31 WIB
Warga negara Prancis dideportasi setelah menyalahi izin tinggal (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Jakarta -

Bule Prancis diusir dari Lombok, NTB. Pekerja asing itu menyalahi izin tinggal dan malah menjadi kontraktor ilegal di sebuah desa.

GG (34), seorang pria warga negara Prancis dideportasi dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/8/2023). Sebelumnya, GG ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena menjadi kontraktor ilegal di Desa Selong Belanak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GG menjadi kontraktor di salah satu proyek di Desa Selong Belanak selama enam bulan.

"Jadi sudah enam bulan menjadi kontraktor. Ini memang menyalahi aturan Izin Tinggal Terbatas (Itas) tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah," kata Pungki saat konferensi pers, Kamis (10/8/2023).

Pungki mengungkapkan GG ditangkap sebulan lalu. Saat itu, dia sedang bekerja pada Minggu (9/7). Sebelum menangkap GG, petugas Imigrasi mendapat laporan dari Pos Polisi (Pospol) Wilayah Desa Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah mendapat laporan petugas, tim kemudian mencari lokasi keberadaan GG di salah satu lokasi kerja proyek di Lombok Tengah.

"Kami amankan GG di dekat sebuah vila yang berlokasi di Desa Selong Belanak," terang Pungki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, terungkap GG menggunakan Itas untuk TKA yang dikeluarkan di Imigrasi Bali. Namun, GG bekerja di sebuah proyek bangunan di Desa Selong Belanak.

Menurut Pungki, GG melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan dokumen tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi.

"GG telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Itas TKA yang dimilikinya. Dia juga melakukan kegiatan bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggal," tegas Pungki.

Atas fakta-fakta tersebut, GG dinyatakan bersalah karena telah melanggar melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Baca artikel selengkapnya detikBali



Simak Video "Video: Turis Brasil Jatuh ke Jurang 200 Meter saat Mendaki Rinjani"

(msl/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork