Ada sebuah bangunan vila di Bali yang dicurigai berdiri di atas Tanah Negara. Vila itu pun langsung disidak oleh DPRD setempat.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lokasi proyek Vila Morabito Art Cliff, Senin (14/8/2023). Proyek vila tersebut berdiri di pinggir tebing Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Proyek bangunan tersebut sempat viral di media sosial dan dituding belum memiliki perizinan lengkap. Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara juga meragukan legalitas bangunan vila dan restoran tersebut. Menurutnya, proyek vila itu berdiri di atas tanah negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanahnya saja bukan tanah Pak Pascal (Pascal Morabito, selaku pemilik bangunan vila). Ini kan tanah negara," kata Lanang di sela-sela sidak.
Saat sidak, penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan legalitas bangunan tersebut. Lanang meminta agar pemilik vila segera melengkapi surat izin dan legalitas kepemilikan tanah tersebut hingga Rabu besok (16/8/2023). Dewan juga meminta seluruh aktivitas pembangunannya dihentikan hingga perizinannya lengkap.
"Karena (bangunan) ini sudah viral. (Semua bangunan di tebing Pantai Bingin) masuk pendataan Kabupaten Badung. Jadi, kami pertanyakan perjanjian dengan Pak Pascal. Itu yang kami minta. Besok harus sudah ada. Jangan molor lagi," tegas Lanang.
Baca juga: Serasa di Bali, Padahal Ini Cuma di Bekasi |
Lanang mengaku belum dapat berbuat banyak selain memerintahkan penghentian pembangunan vila itu. Ia mengancam pemilik proyek akan diproses secara hukum jika tidak dapat menunjukkan legalitas tanah dan bangunan vila tersebut.
"Kalau memang menyalahi regulasi, dengan sangat terpaksa kami alan laksanakan aturan yang ada," ujarnya.
Sidak proyek vila di pinggir tebing itu juga turut melibatkan Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, dan perangkat daerah lainnya. Pada kesempatan tersebut, mereka berkeliling melihat kondisi proyek bangunan yang sudah hampir jadi.
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Suamba juga menyatakan vila tersebut belum legal secara hukum. Menurutnya, Morabito telah melakukan kerja sama kepemilikan lahan dan bangunan dengan warga lokal. Padahal, kata dia, hal itu tidak dapat disahkan.
"Secara hukum sudah tidak benar. Jadi, antara notariat pun sudah melanggar hukum. Karena mengerjasamakan sesuatu (dengan warga lokal) yang tidak sah," kata Surya.
Senada dengan Lanang, dia juga meminta Morabito menghentikan progres pembangunan vila tersebut. Dia mengancam akan membongkar bangunan tersebut agar tidak menambah kerugian atas pendapatan daerah.
"Saran saya, jangan dilanjutkan lagi (proyek pembangunan vilanya). Karena 99 persen akan dibongkar (kalau tidak dapat menunjukkan legalitasnya). Biar nggak tambah rugi," tandas Surya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung menggerebek proyek tersebut lantaran dianggap bodong alias tak berizin meski pembangunannya telah berjalan hampir 80 persen. Satpol PP juga menghentikan aktivitas proyek vila tersebut lantaran dianggap melanggar sempadan tebing di Pantai Bingin, Pecatu.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum