Waduh, Turis Amerika Menyemprotkan Uap Ganja Secara Barbar di Jalanan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Waduh, Turis Amerika Menyemprotkan Uap Ganja Secara Barbar di Jalanan

Weka Kanaka - detikTravel
Jumat, 25 Agu 2023 09:35 WIB
Turis Amerika menyemprotkan uap ganja ke para pejalan kaki
Turis Amerika menyemprotkan uap ganja ke para pejalan kaki di Phuket, Thailand. (Phuket Provincial Police)
Jakarta -

Turis Amerika dan pengusaha ganja memberi testimoni produknya secara gratis dengan menyemprotkan uap ganja ke seluruh jalanan.

Pria Amerika menyemprotkan ganja lewat sebuah mesin yang menghasilkan uap di Bangla Walking Street, Pantai Potong, Phuket, Thailand, yang terkenal dengan kehidupan malam dan apotek ganja. Menurut Kepolisian Provinsi Phuket, aksi tersebut dilakukan pada Jumat (18/8) pukul 2.30 waktu setempat.

Dilansir dari New York Post, Jumat (25/8/2023), pihak berwenang setempat mengetahui tentang insiden tersebut dari sebuah unggahan di Instagram. Terlihat pria tersebut menyemprotkan uap yang diarahkan ke orang yang lewat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat uap ganja tersebut disemprotkan layaknya menggunakan mesin penyemprot nyamuk, dan membuat tempat sekitar begitu berkabut.

Akhirnya, petugas kepolisian mendatangi pria tersebut dan menegurnya. Kepolisian berujar, tindakan seperti itu tidak bisa dilakukan di depan umum. Hingga akhirnya pria tersebut meminta maaf dan meninggalkan Thailand pada hari berikutnya, menurut unggahan Facebook Kepolisian Provinsi Phuket.

ADVERTISEMENT

Pria itu berkunjung ke Thailand pada 15 Agustus, ia mempromosikan merek Kush Life bersama The Lavender Boys, sebuah jenama pakaian yang terinspirasi dari ganja.

Namun, pihak perwakilan dari merek-merek tersebut menolak untuk mengonfirmasi keterlibatan mereka.

Diketahui Thailand baru-baru ini menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja. Sejak saat itu, puluhan apotek ganja bermunculan di Bangla Walking Street.

Menurut Washington Post, masih ada batasan seputar penggunaan ganja di Thailand, seperti melarang merokok ganja di depan umum.

Mereka yang melanggar, dapat didakwa di bawah undang-undang gangguan publik Thailand dan dapat dihukum denda sebesar 780 USD (Rp 11,8 juta-an) atau tiga bulan penjara.




(wkn/wkn)

Hide Ads