Aksi penculikan mengatasnamakan tradisi kawin tangkap yang dilakukan sekelompok orang di Nusa Tenggara Timur viral. Salah satu anggota DPRD di sana menyatakan bahwa itu tindakan kriminal.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Rambu Konda Anggung Praing menyoroti aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Ia menyebut kawin tangkap tergolong tindakan kriminal.
"Saya menentang keras tindakan kawin tangkap di SBD. Itu bukan budaya, tapi tindakan kriminal. Jadi, (pelaku) harus diamankan oleh pihak berwajib," kata Rambu saat dihubungi detikBali, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Rambu, kawin tangkap juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan kaum perempuan berhak menentukan pilihannya. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
"Tidak ada budaya kawin tangkap di Sumba. Itu tindakan yang melanggar HAM. Perempuan punya hak untuk melapor," imbuhnya.
Rambu mendorong Polres Sumba Barat Daya untuk mengusut kasus kawin tangkap yang sempat viral di media sosial itu. Ia meminta diberi efek jera sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak boleh ada tindakan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan budaya untuk melanggar hak asasi manusia. Harus ditindak tegas dan segera diproses," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Perempuan dan Anak Kupang Libby Sinlaeloe juga turut prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, kasus kawin tangkap di Sumba sudah pernah mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca artikel selengkapnya detikBali
Simak Video "Menikmati Panorama Air Terjun Matayangu yang Memukau di Sumba"
(msl/msl)