Polisi Beberkan Dugaan Sementara Penyebab Tragedi Lift Ayuterra Resort

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Polisi Beberkan Dugaan Sementara Penyebab Tragedi Lift Ayuterra Resort

I Wayan Sui Suadnyana - detikTravel
Jumat, 22 Sep 2023 08:07 WIB
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkapkan dugaan sementara penyebab tragedi lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali. Ada dua hal yang dibeberkan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dugaan sementara kecelakaan, yang mengakibatkan tewasnya lima pekerja Ayuterra Resort itu, terjadi karena beban lift yang berlebihan dan massa tali sling jenuh. Dugaan sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana (Unud).

Lima korban itu adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan dari ahli tersebut diduga adanya kelebihan beban dan massa jenuh terhadap sling tersebut sehingga mengakibatkan putus," kata Jansen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Meski sudah ada dugaan itu, Polda Bali belum berani mengambil kesimpulan. Sebab, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali masih menunggu hasil final dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

"Karena kemarin sempat dimintakan bantuan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk meneliti terhadap bukti-bukti yang diperoleh di lokasi tempat kejadian perkara," ujar Jansen.

Jansen juga menyebut hingga saat ini ada 30 saksi yang diperiksa terkait tragedi lift maut Ayuterra Resort.

"(30 saksi itu) semua, termasuk ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana, kemudian saksi-saksi yang mengetahui, termasuk pemilik tempat usaha tersebut, teknisi dan semua yang terkait. Itu jumlahnya 30 saksi sudah diambil keterangan," jelas Jansen.

Jansen mengungkapkan penyidik akan melakukan gelar perkara pada Jumat (22/9/2023), dalam rangka penetapan tersangka. Gelar perkara ini dilakukan oleh Polda Bali dengan Polres Gianyar.

"Rencana nanti hari Jumat dari penyidik dalam hal ini Polres Gianyar dan Ditreskrimum akan melaksanakan gelar terhadap perkara tersebut untuk menentukan proses lebih lanjut," kata Jansen.

Jansen menegaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan Jumat mendatang guna menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam tragedi lift maut itu

"Untuk meningkatkan statusnya tadi, siapa saja yang akan dimintakan pertanggungjawaban sebagai tersangka dan seterusnya," ujar mantan Kapolresta Denpasar itu.

Gelar perkara rencananya akan dilakukan di Polres Gianyar dan akan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Yanri Paran Simarmata. Gelar perkara rencananya juga mengundang jaksa penuntut umum (JPU).

(fem/fem)

Hide Ads