Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai sekali lagi membuktikan bahwa Bali memiliki pengamanan yang ketat. Dua turis ini jadi buktinya.
Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) dari Bali. Keduanya adalah warga negara (WN) Mesir bernama Mohamed Salah Hussein Salim dan WN Nigeria Yusuf Bakur Ibrahim.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengungkapkan kedua turis tersebut diusir dari Bali setelah terlibat kasus pemalsuan paspor. Adapun, Salah memalsukan paspor Amerika Serikat, sedangkan Ibrahim memalsukan paspor Kanada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suhendra, Salah dideportasi setelah menjalani masa hukuman empat bulan penjara atas perkara paspor palsu.
"WNA (warga negara asing) tersebut menjalani hukuman pidana selama empat bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan atas tindakan pelanggaran hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Salah sengaja berbekal paspor Amerika Serikat palsu untuk dapat mendarat di Australia. Salah masuk ke Indonesia hanya untuk transit dengan tujuan akhir Australia.
Sementara Ibrahim, sengaja masuk ke Indonesia berbekal paspor Kanada palsu dengan harapan dapat mendarat di Indonesia dan Selandia Baru. Ibrahim mendapat paspor palsunya dari seorang agen.
Suhendra mengaku petugasnya sempat membuntuti Salah dan Ibrahim atas dugaan adanya jaringan paspor palsu. Namun, hasilnya nihil. Menurutnya, Salah dan Ibrahim tidak terkait jaringan apapun.
"Ibrahim dideportasi pukul 10.10 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha. Sedangkan Salah dideportasi pukul 16.30 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha," tandas Suhendra.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda