Lho! Baru 1 Jembatan Kaca di Banyumas Bersertifikasi Pemda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lho! Baru 1 Jembatan Kaca di Banyumas Bersertifikasi Pemda

Anang Firmansyah - detikTravel
Jumat, 03 Nov 2023 22:07 WIB
Petugas memeriksa wahana kaca di Obyek Wisata Baron Hill, Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/11/2023). Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DOMPTSP) Kabupaten Tegal menutup tiga wahana kaca yang berada di Obyek Wisata Guci terkait kecelakaan pecah kaca di Kabupaten Banyumas yang mengakibatkan satu pengunjung meninggal. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Salah satu jembatan kaca di Banyumas ditutup (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta -

Satu per satu fakta terungkap usai kejadian traveler tewas di jembatan kaca Banyumas. Ternyata baru ada satu wahana serupa yang disertifikasi pemerintah daerah.

Sertifikat laik fungsi (SLF) untuk wahana jembatan kaca menjadi sorotan usai insiden maut di Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Banyumas. Di Banyumas SLF dari dinas terkait baru dimiliki Menara Teratai Purwokerto.

Sebagai informasi, di Kabupaten Banyumas terdapat sejumlah wahana jembatan kaca. Di antaranya Taman Wisata Botani Baturraden, Lokawisata Baturraden, Kawasan Wisata Taman Langit, Safari See To Sky dan Menara Teratai Purwokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengeluarkan SLF di Menara Teratai, di sana ada jalan kaca. Kami sudah melakukan kajian yang ada di sana. Kalau yang lain belum ada yang masuk ke kami," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Tidak adanya SLF juga berlaku untuk jembatan kaca atau wahana wisata The Geong Limpakuwus. Imam memastikan tidak ada SLF yang dikeluarkan oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Proses perizinan sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin persetujuan bangunan gedung maupun SLF untuk jembatan atau wahana wisata The Geong Limpakuwus," terangnya.

Menurutnya, syarat pembuatan SLF yakni pihak pengelola atau pemilik wahana jembatan maupun jalan kaca mengajukan ke DPU. Kemudian dari DPU bakal melakukan proses verifikasi perencanaan yang ada yang diajukan oleh pemilik wahana.

"Jembatan itu direncanakan untuk kekuatan berapa, ketebalan kaca berapa, kemudian kami sesuaikan dengan standar teknis yang ada di kami. Ketika itu sudah memenuhi syarat, kemudian melakukan rekomendasi teknis persetujuan gedungnya atau persetujuan terhadap struktur yang ada di sana," jelasnya.

Safari See To Sky Klaim Kantongi SLF dari Arsitek

Sementara itu, pengelola wisata Safari See To Sky, Prayitno menjelaskan jembatan kaca yang ada di lokasinya sudah memiliki standarisasi kajian dari DPU dan DED dari tim arsitek.

Baca artikel selengkapnya di detikJateng




(msl/msl)

Hide Ads