Turis Maki Petugas Bandara, Hukumannya Penjara!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Maki Petugas Bandara, Hukumannya Penjara!

bonauli - detikTravel
Sabtu, 18 Nov 2023 15:03 WIB
Dubai, United Arab Emirates - March 29, 2019: General view of Dubai International Airport Terminal 3 in Dubai, United Arab Emirates. It is the worlds busiest airport by international passenger traffic.
Ilustrasi Bandara Dubai (Foto: iStock)
Dubai -

Lelah karena perjalanan merupakan hal yang biasa. Yang tidak biasa adalah marah-marah pada orang lain sampai masuk penjara.

Itulah yang dilakukan oleh seorang turis Inggris pada Februari tahun lalu. Turis ini liburan bersama ibunya ke Dubai.

Dilansir dari The National pada Sabtu (18/11/2023), turis ini turun dari pesawat dan mencari pertolongan petugas bandara. Ia kemudian datang pada petugas yang berada di area transit di Terminal 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penumpang asal Inggris itu menanyakan jadwal penerbangan mereka dan memverifikasi boarding pass mereka," kata si petugas.

Begitu melihat tiket si turis, petugas itu mengatakan bahwa penerbangan mereka berangkat dari Terminal 3. Mereka perlu naik bus antar-jemput untuk sampai ke sana.

ADVERTISEMENT

Setelah interaksi tersebut, si turis meminta kursi roda pada petugas. Kursi roda ditujukan untuk sang ibu.

"Saya memberi tahu bahwa kursi roda akan disediakan sebelum naik bus," ucap si petugas.

Si turis kemudian pergi ke tempat antar-jemput bus. Namun tak berapa lama, ia kembali pada si petugas dengan penuh amarah. Ia berkata bahwa di sana ada calon penumpang lain yang memiliki kursi roda.

Petugas itu diberondong dengan makian dan kata-kata kasar. Mencoba menenangkan si turis, petugas kembali memperjelas prosedur penggunaan layanan kursi roda bandara. Sayangnya, si terus kepalang emosi dan bicara tidak karuan.

"Saya memberi tahu wisatawan tersebut bahwa menggunakan bahasa yang menyinggung tidak diperbolehkan di Bandara Dubai, tapi ia menjawab bahwa ia tidak peduli," jelas petugas.

Petugas itu melaporkan si turis ke polisi. Kasus itu diajukan ke Pengadilan Kriminal Dubai, turis tersebut dikenakan denda Dh 10.000 atau sekitar Rp 42 jutaan.

Turis ini tak terima dengan hasil persidangan, ia minta naik banding. Pengadilan kemudian menghapus denda sebelumnya, namun ia harus di penjara selama 3 bulan dan dilanjutkan dengan deportasi.




(bnl/pin)

Hide Ads