Imigrasi Luncurkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi Luncurkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Senin, 20 Nov 2023 18:07 WIB
Ilustrasi Visa
Ilustrasi visa (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Visa Diaspora. Layanan itu dapat berlaku dari lima atau 10 tahun.

Dilansir Antara, dikutip Senin (20/11/2023), visa itu untuk para diaspora Indonesia yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia. Namun, saat ini mereka berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

"Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi, ada sense of belonging (rasa memiliki, red.) kepada Indonesia," kata Silmy.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Untuk permohonan Visa Diaspora, Silmy menyampaikan para diaspora hanya perlu menyiapkan paspor (masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna.

Ada pula pernyataan berisi komitmen membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai saham/reksadana perusahaan publik di Indonesia, atau menyimpan uang dalam bentuk deposito senilai 35.000 dolar AS (kurang lebih Rp 542 juta).

Surat pernyataan itu diserahkan ke Imigrasi dalam waktu 90 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Syarat lainnya, dokumen yang membuktikan pemohon pernah menjadi warga negara Indonesia (WNI), misalnya seperti kartu identitas penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Silmy menyampaikan fasilitas Visa Diaspora saat ini juga diterapkan oleh India, Irlandia, dan Portugal. India, misalnya, menerapkan program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan izin tinggal lebih lama di India bagi para diasporanya di luar negeri.

Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.

"Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru. Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," kata Dirjen Imigrasi RI.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hong Kong dan Taiwan (China).




(msl/fem)

Hide Ads