Prancis baru saja menerapkan peraturan baru yaitu dilarang merokok di tempat umum. Traveler perokok dan berencana datang ke Prancis, harus baca kebijakan terbaru itu.
Dilansir dari Euro News pada Sabtu (2/12/2023), kebijakan ini adalah bagian dari rencana kampanye anti tembakau yang dilakukan oleh Prancis. Undang-undang ini akan berlaku pada paruh pertama tahun 2024.
Selain warga, turis harus mematuhi peraturan ini. Tempat wisata seperti pantai pun akan masuk dalam area kebijakan anti-tembakau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sudah ada 7.200 zona bebas tembakau di Prancis yang ditetapkan oleh dewan lokal. Termasuk di antaranya adalah area hutan yang memiliki risiko terhadap kebakaran.
Pihak berwenang belum merilis rincian tentang bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan. Hukuman seperti denda untuk pelanggar juga masih belum ditetapkan.
Prancis bukan satu-satunya negara yang melarang turis untuk merokok di tempat umum. Meksiko jadi salah satu yang menerapkan kebijakan dilarang merokok di semua tempat umum, termasuk hotel dan pantai.
Sebelumnya larangan merokok hanya berlaku di angkutan umum, bar, tempat kerja dan restoran. Namun mulai tanggal 15 Januari, pemerintah telah memperluas undang-undang seperti hotel, resor, pantai, taman dan di mana pun area anak berkumpul.
Satu-satunya tempat yang sah untuk merokok di Meksiko adalah di dalam rumah pribadi atau ruang luar pribadi.
Negara ini memiliki salah satu undang-undang anti tembakau yang paling ketat di dunia. Turis yang merokok dapat dikenakan denda antara USD 50-300 (Rp 4,6 jutaan). Jika menolak bekerja sama, pelaku akan mendapat hukuman hingga 36 jam penjara.
(bnl/sym)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan