Salah Gunakan Visa Buat Bisnis, Pasutri Aussie Dideportasi dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Salah Gunakan Visa Buat Bisnis, Pasutri Aussie Dideportasi dari Bali

Made Wijaya Kusuma - detikTravel
Rabu, 06 Des 2023 22:15 WIB
Dua WN Australia dideportasi karena salah gunakan ijin tinggal untuk sewakan properti di Bali. Keduannya dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Senin (4/12/2023). (Dok.  Imigrasi Singaraja)
Pasutri Australia dideportasi karena salah gunakan izin tinggal di Bali. (Dok. Imigrasi Singaraja)
Buleleng -

Pasangan turis bule dari Australia dideportasi dari Bali. Mereka ketahuan menyalahgunakan visa kunjungan yang malah dipakai buat bisnis sewa properti.

Keduanya telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (4/12) lalu. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ126 dengan tujuan akhir ke Adelaide, Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kedua bule itu erhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua warga negara (WN) Australia itu diketahui berinisial PNL (62) dan RAL (60). Pasangan suami istri itu menyalahgunakan visa izin tinggal kunjungan untuk berbisnis sewa properti di Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasutri itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

ADVERTISEMENT

"Keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata Hendra, Senin (4/12/2023).

Mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, pasutri PNL dan RAL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.

Hendra pun mengimbau kepada warga Bali untuk ikut serta melaporkan jika ada aktivitas warga negara asing (WNA) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja," tandasnya.


------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads