Penyelenggara pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB) membantah tak mengurus izin ke pihak kepolisian dan Pemkot Palembang terkait acara yang mereka gelar.
"Sebelum kami membuka pasar malam di sini, kami terlebih dulu mengurus izin keramaian dari Polsek, Polres. Surat permohonan pemberitahuan dan rekomendasi ke Pemkot Palembang juga sudah kami antarkan sebelum kami membuka pasar malam ini," kata pengelola pasar malam BKB, Fahmi, Rabu (6/12).
Fahmi menyebut, sebelum pasar malam BKB beroperasi, surat izin keramaian sudah dikirimkan ke Polsek Ilir Barat 2 dan pihaknya direkomendasikan untuk urus surat izin ke Polrestabes Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di Kasat Intel Polrestabes Palembang, kami diminta untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Palembang agar bisa keluar surat izin keramaian," katanya.
Pihaknya pun memasukkan surat pemberitahuan dan meminta rekomendasi untuk izin keramaian dari Dinas Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Palembang.
"Karena lahan milik TNI-AD, Pemkot Palembang tidak berani mengeluarkan izin, dan TNI AD mengeluarkan izin untuk pemakaian lahannya. Kemudian kami ceritakan kepada Kasat Intel, setelah mendengar cerita kami, lalu Kasat Intel Polrestabes Palembang mengeluarkan surat izin keramaian untuk pasar malam BKB," katanya.
Pihaknya pun bingung dengan viralnya berita yang beredar saat ini. Mereka mengaku sudah mengikuti semua aturan yang ada.
"Tidak mungkin jika tanpa izin kami berani buka wisata pasar malam ini. Pasti kami sudah mengantongi izin-izin yang sudah menjadi ketentuan," tegasnya.
Surat izin keramaian yang dikeluarkan Kasat Intel Polrestabes Palembang itu diakui Fahmi, berlaku selama 10 hari dan sudah selesai pada 27 November lalu. Namun surat rekomendasi dari Polsek sebenarnya sampai 7 Januari 2024.
"Kami siap mengurus izin ke Pemkot dan membayar pajak, ini juga kami sedang proses mengurus izin ke Pemkot dan Polres," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Sulaiman Amin mengaku kecewa dengan pengelola pasar malam yang tidak meminta izin ke Pemkot Palembang.
"Kalau koordinasi dan ada surat masuk tidak mungkin kami sarankan di pelataran BKB. Itu kan membuat icon Palembang jadi kumuh," kata Sulaiman.
------
Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!