Jika Pilot Meninggal atau Sakit, Bolehkan Penumpang Menggantikannya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jika Pilot Meninggal atau Sakit, Bolehkan Penumpang Menggantikannya?

Kholida Qothrunnada - detikTravel
Jumat, 15 Des 2023 06:07 WIB
Cokpit pesawat terbang.
Ilustrasi pilot (Caleb Woods/Unsplash)
Jakarta -

Pilot yang sedang bertugas di tengah penerbangan sakit atau bahkan meninggal dunia, bisa saja terjadi.

Demi keselamatan kru kabin dan penumpang, tentunya pesawat memerlukan pilot pengganti demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Lantas apa yang sebaiknya dilakukan? Bolehkah awak kabin atau penumpang menggantikannya? Simak jawabannya di sini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pilot yang Sakit saat Menerbangkan Pesawat

Jika menengok ke belakang tepatnya tahun 2022, kejadian tersebut pernah terjadi pada pesawat Pesawat Citilink Q-307 rute Surabaya-Makassar.

Berdasarkan catatan detikTravel, akibat sang pilot merasa sakit, ia memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Bandara Juanda, Surabaya. Nama pilot Citilink yang sakit itu adalah Boy Awalia.

ADVERTISEMENT

Biasanya ketika melihat di film-film Hollywood, penggantian pilot dilakukan oleh awak kabin atau penumpang yang tidak berlisensi pilot.

Namun, di dunia nyata, itu tidak boleh dilakukan. Tidak sembarang orang bisa menjadi pilot pengganti. Mengapa? Berikut ini alasannya.

Alasan Pilot Tidak Boleh Sembarangan Melakukan Penggantian Pilot

Pemerhati dan Peneliti Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pernah menjelaskan bahwa pramugara/i tidak mungkin menggantikan pilot, karena tugas mereka memberikan pelayanan di pesawat.

Jika ada penumpang yang bisa menerbangkan pesawat, bisa saja ada penggantian pilot. Namun, mereka harus dicek apakah memiliki lisensi untuk terbang.

"Saat mencoba mencari pilot pengganti di antara penumpang penerbangan, pilot itu pun harus ditanyai lebih lanjut, apakah berlisensi sesuai dengan jenis pesawat yang diterbangkan," kata Agus kepada detikTravel dari catatan detikcom (24/7/2022).

Ia juga membeberkan bahwa pilot tersebut harus berlisensi sesuai dengan jenis pesawat yang bisa ia terbangkan.

"Misalnya, jika kejadian tidak diinginkan itu terjadi pada Airbus 320 maka akan diutamakan pilot pengganti dengan lisensi pesawat yang sama. Kalau ada pilot, tapi lisensinya menerbangkan pesawat komersil Boeing 737 maka tidak boleh langsung menggantikan. Harus lapor dulu ke petugas tower lewat radio," dia menambahkan.

Apabila petugas tower mengizinkan, maka orang tersebut boleh menggantikan tugas pilot yang sedang dalam mengalami ketidakmampuan mengoperasikan pesawat (incapativity).

Namun, Agus menegaskan bahwa calon pilot pengganti juga harus memenuhi protokol terbang.

"Jika orang tadi bisa menggantikan pilot yang bertugas, namun calon pilot pengganti tidak terbang kurang dari 3 bulan, maka orang tersebut harus terbang dengan status co-pilot. Sementara pilot yang tidak terbang selama lebih dari 3 bulan, harus ujian kembali. Sesuai dengan protokol, pilot harus menjalani ujian setiap 6 bulan sekali," ujar dia.

Itulah tadi penjelasan mengenai tindakan-tindakan penanganan yang bisa dilakukan bila pilot meninggal atau sakit saat menerbangkan pesawat.

Ternyata tidak boleh digantikan begitu saja oleh pilot pengganti, pramugari/pramugara, apalagi oleh penumpang. Semoga detikers terhindar dari situasi sulit saat penerbangan ya.




(khq/inf)

Hide Ads