Pura Tirta Empul Terapkan Denda 100 Kg Beras buat Taksi Online

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pura Tirta Empul Terapkan Denda 100 Kg Beras buat Taksi Online

Putu Krista - detikTravel
Selasa, 26 Des 2023 14:49 WIB
Wisatawan mancanegara berbaur dengan umat Hindu yang melakukan ritual melukat atau pembersihan diri pada hari Banyu Pinaruh di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Minggu (21/5/2023). Ritual tersebut digelar setiap enam bulan sekali yakni sehari setelah Hari Raya Saraswati oleh umat Hindu untuk menyucikan dan membersihkan diri serta pikiran secara spiritual dengan melakukan ritual pembersihan diri di laut maupun sumber mata air suci lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Pura Tirta Empul (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta -

Objek wisata Pura Tirta Empul memberlakukan aturan baru untuk taksi online. Mereka melarang keberadaannya di area parkir dan akan mendenda 100 kg beras bila melanggar.

Untuk diketahui bahwa Pura Tirta Empul memiliki lahan parkir yang begitu luas. Ada beberapa blok lahan yang teduh yang biasanya ramai dengan mobil atau pun motor.

Terbaru, pengelola memasang spanduk larangan mangkal bagi taksi online di area parkir mobil. Objek wisata Pura Tirta Empul yang terletak di Desa Manukayalet, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali ingin wilayahnya lebih tertib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami himbau dengan hormat dan tegas kepada taksi online, agar tidak mangkal atau menjemput penumpang di area parkir Tirta Empul. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi adat 100 kg beras. Taxi online drop only," demikian pesan dalam spanduk itu.

Bendesa Adat Manukayalet I Made Mawi Arnata mengungkapkan spanduk berisi pesan larangan terhadap taksi online itu dibuat oleh paguyuban sopir di desa adat setempat.

ADVERTISEMENT
Pura Tirta Empul BaliArea parkir di Pura Tirta Empul Bali (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

"Itu respons kondisi yang dialami masyarakat Manukayalet yang berprofesi sebagai sopir juga. Selama ini, mereka juga diperlakukan sama ketika berada di tempat lain," kata Mawi saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (26/12/2023).

Mawi menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh taksi yang hendak mangkal di kawasan Tirta Empul. Ia menyebut belum ada yang melanggar setelah spanduk tersebut dipasang.

"Menurunkan (penumpang) boleh, mangkal tidak boleh. Ini baru dipasang satu minggu lalu dan belum ada ditemukan pelanggaran," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia I Made Rai Ridartha mengungkapkan larangan dalam mencari penumpang tidak selayaknya dilakukan. Menurutnya, wisatawan justru membutuhkan transportasi murah saat pelesiran di Bali.

"Semestinya sudah tidak ada yang seperti itu lagi. Akan menimbulkan kesan negatif bagi wisatawan ke sana, apalagi transportasi saat ini sangat banyak bisa dipilih murah dan nyaman. Tidak bisa dipaksa-paksa, nanti lari tamunya," kata Rai.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads