Kantor Imigrasi di Bali menegaskan sanksi berupa denda bagi warga negara asing (WNA) yang masa berlaku izin tinggal sudah habis (overstay). Mereka didenda sebesar Rp 1 juta per hari.
"Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan denda Rp 1 juta per hari itu berlaku apabila masa berlaku izin tinggal WNA itu habis dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Adapun, WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari otomatis dideportasi dan masuk penangkalan.
WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya, yakni paspor, akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp 1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspornya.
Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.
Dalam UU itu deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.
Dalam pasal 63, biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dibebankan kepada penjamin WNA. Jika orang asing tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut. Apabila tidak mampu maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.
Besaran biaya beban Rp 1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Lama waktu penangkalan terhadap orang asing yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama enam bulan.
Berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa dan persoalan hukum.
Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17).
Simak Video "Video Cara Limbad Bebas dari Imigrasi Saudi Setelah Dikira Penyihir"
(iah/iah)