Cok Ace akan menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Musababnya, UU yang mengatur kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) dari 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen.
Kenaikan pajak sebesar itu tentu saja akan memberatkan pengusaha tempat spa di Bali.
"Kami sudah memerintahkan agar mengadakan FGD (forum group discussion) dan judicial review ke MK untuk tidak memasukkan Bali Wellness Spa di Bali ini ke dalam kelompok (kategori) hiburan," kata pria yang akrab disapa Cok Ace itu di Denpasar, Rabu (10/1/2024).
Cok Ace mengungkapkan, PHRI Bali sudah mengumpulkan kajian untuk membuktikan bahwa usaha spa di Bali tidak masuk kategori hiburan. Menurutnya, hasil kajian itu juga sudah diserahkan ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan akan diteruskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Mahendra Jaya.
"Nanti FGD akan melibatkan perguruan tinggi, dari pakar hukum ketatanegaraan, kemudian dari pihak yang paham (bisnis) spa, dan pelaku usahanya. Kami juga akan FGD dengan Pak Pj (Gubernur Bali) dan Menteri Pariwisata," imbuh Cok Ace.
Pajak 40% Pukulan Telak Bagi Pengusaha Spa
Besaran pajak 40 persen tersebut dikhawatirkan akan menjadi pukulan telak bagi para pengusaha spa. Padahal, lanjutnya, Bali sedang berupaya menjadi salah satu pusat spa di dunia.
Mantan wakil gubernur Bali itu juga menganggap spa di Bali seharusnya masuk kategori kesehatan atau wellness dan bukan hiburan.
"(Pajak 40 persen itu) belum (wajar). Karena sebenarnya dahulu sudah pernah diwacanakan saat saya menjadi Bupati (Gianyar). Tapi kami sampaikan dengan tegas, belum saatnya," tuturnya.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang