Ini dia Yanuarius Toebkae, sopir taksi yang memeras dan mengancam dua bule asal Amerika Serikat di Bali. Dia resmi jadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara.
Pria berusia 20 tahun asal Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap saat hendak kabur ke kampung halamannya melalui jalur udara. Dia ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya saat hendak naik pesawat.
Yanuarius pun dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/1) lalu. Pria berkumis dan berambut pendek itu juga diborgol. Tampang Yanuarius pun tampak pasrah dan sesekali mengernyitkan dahinya ketika digiring oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disangkakan (Pasal) 368 (KUHP tentang) pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo.
Polisi pun menyita barang bukti berupa kipas yang dipakai Yanurius untuk mengancam dua bule yang jadi penumpangnya. Sejumlah baju hingga mobil taksi yang digunakan saat pemerasan juga turut diamankan.
Kepada polisi, Yanuarius mengatakan, pengancaman disertai pemerasan itu terjadi karena ada kesalahpahaman antara sopir dan penumpang. Ada perbedaan pemahaman besaran ongkos antara sopir dan dua orang korban (LN dan LJ) saat memesan taksi.
"Pada saat naik, korban memberikan ataupun menyampaikan 50. Oleh pelaku dikira USD 50 atau setara Rp 700 ribu. Setelah itu pelaku melakukan pemerasan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu.
Pemerasan kepada korban dilakukan Yanuarius di dalam mobil dengan nomor polisi DK1841AAX, dengan menggunakan alat berupa kipas lipat yang dia gunakan seolah-olah seperti memegang pisau, dengan memberikan isyarat menggorok leher korban menggunakan tangan kiri pelaku.
Korban awalnya menolak permintaan tersebut dan meminta turun di tengah jalan. Namun, karena pelaku terus melakukan pengancaman, korban kemudian memberikan uang USD 100 kepada pelaku.
Setelah menyerahkan uang tersebut, kedua korban keluar dari mobil. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sebelum itu, rekaman video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Akhir Pelarian Yanuarius
Mengenakan baju tahanan bernomor 153, Yanuarius akhirnya digiring menuju lobi Mapolresta Denpasar dan dikawal oleh dua polisi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses secara lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sampai saat ini, polisi juga masih menyelidiki legalitas taksi yang dipakai oleh Yanuarius.
"Nanti sekalian kami masih melakukan penyidikan," pungkas Wisnu.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol