Pajak hiburan sudah diputuskan naik oleh undan-undang mencapai hingga 75 persen. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai bahwa angka idealnya hanya mencapai 25 persen.
Sandiaga mengatakan bahwa jumlah itu masih dalam hitungan kasar. Ia menyebut Singapura sebagai patokan dalam mengambil kebijakan.
"Belum, belum kita hitung. Tapi idealnya itu kalau kita lihat di negara-negara tetangga, final ya, karena mereka kalau bicara Singapur 15 persen ya dia nggak ada biaya lainnya," kata Sandiaga dalam temu wartawan mingguan, Senin (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena biayanya semuanya official, biaya resmi. Tapi kalau kita semuanya diangkat menjadi biaya resmi dan sebagainya mestinya enggak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20 sampai 25 persen. Mungkin itu yang yang pas untuk industri," dia menambahkan.
Selanjutnya, Sandiaga menyebut bahwa pajak-pajak yang diambil pemerintah juga berkontribusi dalam memberi insentif bagi berbagai pengusaha.
"Kan pajak kita ini juga memberikan insentif banyak untuk investasi. Sedangkan kita justru butuh investasi yang kita harapkan dari sektor pariwisata. Makanya mungkin bentuk insentif itu juga bisa dalam bentuk non fiskal dari segi insentif untuk investasi," ujar dia.
Pajak tinggi diimbangi insentif
Di sisi lain, Sandiaga mengatakan bahwa Indonesia harus mampu untuk menarik wisatawan-wisatawan yang juga berdampak terhadap perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja. Karenanya, janganlah para pengusaha dibebani pajak terlalu tinggi.
"Kalau usahanya itu dibebani terlalu besar pajaknya, ini nggak sehat nggak kondusif. Ini harus dicari sebuah titik equilibrium di mana mereka bisa berusaha tetap membuka lapangan kerja tapi juga membayar komitmen kepada pemerintah," kata Sandiaga.
"Yang harus kita lakukan adalah komunikasi dengan industri, dunia usaha dan seluruh stake holder berapa besaran. Dan seandainya kita bisa memformalkan semua biaya sehingga mungkin ada pajak 40% tapi ada insentif lainnya yang diberikan ini yang solusi yang tentunya kita harapkan untuk dimunculkan dalam proses diskusi," ujar dia.
Pajak hiburan tercantum dalam UU No.1 /2022 tentang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu tercantum aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Besaran PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks