Seorang warga negara (WN) Venezuela berinsial SEBM dideportasi dari Bali. Dia sempat kuliah di Bali, tapi berujung mencari suaka. Akhirnya ia dipulangkan.
SEBM kali pertama mendarat di Indonesia berbekal visa pelajar pada 28 Agustus 2019. Saat itu, SEBM berstatus pelajar asing di Universitas Udayana yang belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya.
Selama di Pulau Dewata, sebuah perusahaan dari Amerika Serikat membiayai hidupnya. SEBM mendapatkan visa onshore -visa bagi WNA yang sudah berada di Indonesia- pada 6 November 2020 dan memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia hingga 28 Februari 2021.
Nahas, pandemi COVID-19 membuat dia tidak bisa pulang ke Venezuela. SEBM lalu menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kepulangannya. Tapi, SEBM justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela dibatalkan.
"Saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup, dan terjadi krisis serius di Venezuela," kata Dudy.
Baca juga: 2 Pesawat Kembali Tabrakan di Bandara Jepang |
Seiring berjalannya waktu, paspor milik SEBM kehilangan validitas. SEBM pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya.
"Akhirnya, SEBM menghubungi UNHCR dan terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR pada 28 November 2022," tutur Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.
SEBM akhirnya melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras pada akhir tahun lalu. Dia juga ingin melanjutkan kuliah di Venezuela.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakannwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, berharap pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya," ucap Romi.
Pemulangan secara sukarela merupakan pilihan yang diberikan kepada SEBM sebagai pencari suaka yang tidak mendapatkan tempat di negara ketiga.
"Pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri," kata Dudy.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video 238 Gangster Venezuela Kiriman Trump Tiba di Penjara El Salvador"
(wsw/wsw)