Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan setelah banyak penolakan di berbagai daerah
Luhut mengatakan dirinya sangat mendukung akan penundaan itu Luhut menyatakan menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75%.
"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam siaran pers Kementerian Keuangan, 16 Januari lalu, pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.
Kebijakan tersebut disebut Kementerian Keuangan dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya. Contohnya adalah ke makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Secara umum, pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
"PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan," jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana.
Jenis kesenian dan hiburan yang dimaksud Kemenkeu meliputi:
1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. kontes kecantikan
4. kontes binaraga
5. pameran
6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
8. permainan ketangkasan
9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
11. panti pijat dan pijat refleksi
12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan 40 persen
Sementara itu dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang dikenakan PBJT atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen yang selama ini bikin heboh adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Karena kegiatan itu hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Penetapan tarif batas bawah atas jenis kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha," jelas Lydia.
"Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," imbuh dia.
Lydia menambahkan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.
"Kewenangan tersebut termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 hingga 75 persen. Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 dalam UU HKPD," kata dia.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol