Pajak Hiburan Naik 40-75%, Jogja Ambil yang Terendah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pajak Hiburan Naik 40-75%, Jogja Ambil yang Terendah

Adji G Rinepta - detikTravel
Jumat, 19 Jan 2024 11:35 WIB
ilustrasi
Ilustrasi spa (Thinkstock)
Jogja -

Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.

Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kisbiyantoro mengatakan pada kenaikan pajak hiburan ini Pemkot Jogja akan menerapkan angka yang terendah.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu untuk yang karaoke, spa, hiburan malam, itu dikenakan serendah-rendahnya 40 persen setinggi-tingginya 75 persen. Nah Jogja dalam perdanya mengambil yang terendah," kata Kisbiyantoro kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutnya, kenaikan pajak hiburan ini otomatis harus masuk pada proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) 2024. Pasalnya kenaikan pajak hiburan ini, menurutnya, telah diundangkan pada 29 Desember 2023 lalu dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Otomatis harus masuk di proyeksi 2024," jelas Kisbiyantoro.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Kisbiyantoro melanjutkan, saat ini pada PAD Kota Jogja, pajak di sektor perhotelan masih menjadi tumpuan. Dilanjutkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pengguna Jalan, dan lain-lain.

"Walaupun itu secara pendapatan (pajak hiburan) tidak terlalu signifikan (terhadap PAD), tapi nanti efeknya kan ke pariwisata umumnya. Nah itu sebenarnya yang kami tekankan, bukan hanya pada karaoke, spa, diskotek. Khawatirnya itu," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menjelaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku usaha yang terkait. Singgih yang juga masih menjabat Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY menyadari jika sektor hiburan tak bisa dilepaskan dari sektor pariwisata.

"Tentu kita akan mendengar aspirasi temen-temen industri dan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketugasan saya di sektor pariwisata di Dispar," jelas Singgih kepada wartawan, Kamis (18/1).

"Hari ini dari (pemerintah) kabupaten-kota diundang, dan itu akan menjadi bagian dari evaluasi di Pariwisata. Tentunya di Kota juga akan melakukan hal yang sama," imbuhnya.

Singgih melanjutkan, meski pemerintah daerah dibebani untuk mendongkrak PAD dari sektor pariwisata oleh pemerintah pusat, namun tetap harus memperhatikan daya beli masyarakat.

"Tentu mempertimbangkan matang-matang kebijakan (pajak hiburan) ini jangan sampai kita terapkan malah justru mematikan," ungkapnya.

***

Baca berita selengkapnya di sini.




(bnl/bnl)

Hide Ads