Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membeberkan rencana prosedur pembayaran pungutan turis asing di dua pintu masuk Pulau Dewata. Seperti apa?
Pungutan turis asing itu mulai diberlakukan Februari 2024. Media asing sudah gencar memberitakan rencana tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun bersiap-siap seiring semakin dekatnya pelaksanaan aturan itu. Termasuk, cara pembayaran dari dua pintu masuk yang biasa dilewati turis asing. Yakni, bandara dan pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjok Pemayun memastikan pembayaran dilakukan secara cashless atau nontunai. Kendati dilakukan secara nontunai, Dispar Bali menyediakan dua konter dan menugaskan personel di sana, yakni di Bandara Internasional I Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Di tiap lokasi ada satu konter dan dijaga enam orang untuk membantu turis membayar pungutan masuk Bali sebesar Rp 150 ribu.
"Untuk di kapal pesiar, ship agennya yang akan meng-collect (pungutan) wisatawan karena durasinya (wisatawan di Bali) pendek. Jadi, dia yang masukin satu-satu (datanya) sebelum wisatawan tiba," ujar Tjok Pemayun kepada detikBali Selasa (23/1/2024) dan dikutip Kamis (25/1).
Sementara itu, pembayaran pungutan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilakukan via aplikasi Love Bali secara mandiri oleh wisatawan. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di hotel dan destinasi wisata.
Tjok Pemayun menjelaskan akan melakukan evaluasi agar pungutan terhadap wisman dapat dilakukan di pintu masuk Bali lainnya, salah satunya Pelabuhan Gilimanuk. Meski demikian, ia tetap mendorong agar pungutan terhadap wisman dapat dibayarkan sebelum mereka berangkat ke Bali.
Dia optimistis penerimaan pungutan turis asing berjalan transparan. Sebab, pungutan turis asing sifatnya cashless dan dapat terukur dengan baik.
"Pengumpulan dana di tahun ini kami sampaikan di tahun berikutnya. Apakah sesuai dengan perintah pimpinan, apakah (tujuannya untuk atasi masalah) sampah dulu, penguatan budaya seperti apa. Nanti melalui program-program," kata dia.
Di sisi lain, Tjok Pemayun mengeklaim kebijakan pungutan terhadap wisman mendapatkan respon positif, baik dari stakeholder pariwisata maupun wisatawan. Ia menyebut telah melakukan riset mengenai kebijakan tersebut.
"Kami sudah mencoba membuat kecil-kecilan untuk riset dan dikatakan memang sangat apresiasi sekali dengan ini dan hitung-hitungannya kalau kurs Rp 15 ribu berarti (pungutan Rp 150 ribu) USD 10," kata dia.
Tjok Pemayun juga meyakini kebijakan pungutan terhadap wisman tidak akan berpengaruh terhadap kunjungan ke Bali. Sebab, Bali memiliki keunikannya sendiri dan berbeda dari daerah lainnya.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit