Hari ini, Ketua PHRI, Hariyadi B Sukamdani bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia meminta Luhut membantu agar kepala daerah mengeluarkan insentif fiskal.
Hariyadi datang ke kantor Kemenko Marves bersama dengan Hotman Paris hingga Inul Daratista untuk bertemu dengan Menko Luhut Binsar Pandjaitan terkait polemik pajak hiburan 40 persen.
Ditemui di kantornya, Hariyadi menjelaskan hasil pertemuan tersebut. Kendala mereka saat ini adalah, para kepala daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan pajak menggunakan tarif baru kepada para pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, kita mengalami kendala, pemerintah kepala daerah itu belum ada yang mengeluarkan secara tertulis untuk memberikan insentif fiskal. Jadi kita tadi ketemu pak Luhut, meminta beliau untuk membantu mengkomunikasikan dengan kepala daerah untuk segera menerapkan insentif fiskal sebagaimana ada di dalam pasal 101 di Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Hariyadi kepada detikTravel di Kantor Corporate Office Sahid Hotels & Resort Lantai 2, Jalan Sudirman 86, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
"Beliau menyampaikan akan membantu mengkomunikasikan, Karena kalau nggak akan banyak gulung tikar," tegas Hariyadi.
Para pengusaha perhotelan dan hiburan mengaku tidak bisa berbuat banyak, lantaran undang-undang itu telah resmi disahkan oleh DPR.
"Secara undang-undang itu sudah berlaku. DPR sudah mengeluarkan tarif baru dan bahkan sudah mengeluarkan tagihan baru," imbuh Hariyadi.
Yang bisa mereka lakukan saat ini adalah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang tersebut. Sembari menunggu proses itulah, mereka meminta Menko Luhut untuk mendorong para kepala daerah mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi para pengusaha.
"Semua saya rasa mengalami kendala yang sama. Kami dari GIPI dan PHRI lagi mengajukan Judicial Review. Kami menargetkan 31 Januari ini sudah masuk register di MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap Hariyadi.
Baca juga: Villatel Pertama Bakal Hadir di Sukabumi |
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40% tentu saja akan sangat memberatkan bagi para pengusaha, sebut Hariyadi. Kenaikan pajak akan membuat harga tidak kompetitif dan usaha akan tutup.
"Pastinya begitu dan pastinya nggak kompetitif ya. Kalau tarif minimal saja 40%, sudah pasti tutup dong. Sekarang bingung juga, antara spa dan panti pijat bedanya apa? Panti pijat 10%, spa 40% kayak gitulah. Jadi akan kita meluruskan," tutupnya.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol