Thailand mulai mempersiapkan strategi baru dalam mengkontrol turis. Negara ini ingin banyak turis datang, tapi jangan sampai overstay.
Dilansir dari Vietnam Express pada Minggu (28/1), Biro Imigrasi Thailand telah meluncurkan sistem pelaporan online. Layanan baru ini memungkinkan turis untuk menginformasikan masa tinggal lebih dari 90 hari.
Menurut peraturan, Thailand hanya mengizinkan turis untuk tinggal tidak lebih dari 90 hari. Jika lebih dari 90 hari tanpa memberi tahu biru imigrasi, maka turis akan dikenakan denda sebesar baht 2.000 atau sekitar Rp 885 ribu.
Layanan notifikasi ini baru saja diresmikan sebagai bagian dari kebijakan Perdana Menteri Srettha Thavisin untuk meningkatkan kedatangan wisatawan asing. Thailand memang pasang target tinggi, 35-36 juta turis di tahun 2024.
Untuk mengaktifkan layanan ini, turis harus lebih dulu mendaftar di situs web imigrasi 15 hari sebelum berakhirnya masa tinggal. Setelah itu, mereka akan mendapat kata sandi melalui email. Sandi itu digunakan untuk log in dan mengirimkan pemberitahuan masa tinggal selama 90 hari.
Imigrasi akan mengecek formulir turis dan memberikan hasil persetujuan masa tinggal 90 hari melalui email.
Sebelum adanya layanan ini, turis yang ingin tinggal lebih dari 90 hari harus datang ke kantor imigrasi secara langsung. Kalau tidak bisa, mereka harus meminta bantuan orang lain untuk melakukannya atas nama mereka.
Simak Video "Video: Masakan Kampung Maha Sarakham Autentik Thailand Ada di Jakarta"
(bnl/bnl)