Staycation bareng Pacar Pakai Uang Perusahaan, Berujung di Kantor Polisi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Staycation bareng Pacar Pakai Uang Perusahaan, Berujung di Kantor Polisi

Ahmad Viqi - detikTravel
Senin, 19 Feb 2024 07:22 WIB
Yuyut Suhada (27) asal Kelurahan Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa, NTB, ditangkap gegara gelapkan uang perusahaan bareng pacarnya. (Dok Humas Polsek Sandubaya)
Yuyut Suhada (27) asal Kelurahan Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa, NTB, ditangkap gegara gelapkan uang perusahaan bareng pacarnya. (Dok Humas Polsek Sandubaya)
Jakarta -

Perempuan asal Kelurahan Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Yuyut Suhada (27) ditangkap polisi. Dia menilap uang perusahaan senilai Rp 300 juta dengan salah satunya digunakan staycation.

Kapolsek Sandubaya Kota Mataram Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan Yuyut merupakan admin keuangan di PT Citra Nusra Persada, Jalan Hasanudin Nomor 50, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Yuyut menggelapkan uang perusahaan dengan mentransfer ke rekening kekasihnya bernama Bima Depati Pratama Rachman.

"Modus pelaku ini mentransfer uang milik perusahaan via m-banking ke kekasihnya dengan alasan pinjam," kata Nasrullah kepada detikBali, Minggu (18/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyut merupakan warga salah satu perumahan di Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Dia bertugas melakukan penyimpanan uang PT Citra Nusra Persada di BRI. Tetapi, tugas itu tidak dijalankan. Yuyut justru mengirimkan uang atas namanya sendiri sejak Desember 2023 sampai Januari 2024. Total uang yang ditransfer Rp 300 juta.

"Jadi memang dia yang mengatur keuangan dan mencatat laporan keuangan perusahaan seperti transaksi antarbank, baik tunai maupun non tunai/transfer," ujar Nasrullah.

ADVERTISEMENT

Transfer pertama dilakukan pelaku kepada kekasihnya pada Sabtu (30/12/2023) senilai Rp 50 juta. Selanjutnya, pelaku kembali mentransfer ke kekasihnya Rp 100 juta pada Senin (1/1/2024).

"Lagi, Selasa 2 Januari dia kirim ke pacarnya Rp 90 juta. Setelah itu, Rabu 3 Januari 2024 transfer sebesar Rp 30 juta dan tanggal 04 Januari 2024 transfer sejumlah Rp 30 juta," kata dia.

Menurut Nasrullah total uang yang digelapkan pelaku bersama kekasih itu senilai Rp 300 juta tanpa izin Direktur PT Citra Nusra Persada.

"Jadi transfernya tidak sekaligus. Ada Rp 100 juta, Rp 30 juta, dan seterusnya," ujarnya.

Nasrullah menjelaskan uang perusahaan sengaja ditransfer Yuyut kepada kekasihnya dengan dalih peminjaman. Pelaku sempat diajak staycation di Gili Trawangan, Lombok Utara, oleh kekasihnya setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 300 juta dari uang perusahaan tanpa izin direktur.

Faktanya, uang yang dipinjam oleh pacar pelaku tidak pernah dikembalikan.

"Jadi nggak balik-balik uang itu. Sempat juga pacarnya pelaku mengajak pelaku ke Gili Trawangan dan lain-lain," kata Nasrullah.

Polisi saat ini masih memburu pacar pelaku karena keberadaan uang hanya diketahui oleh kekasih Yuyut.

"Kami masih buru pacar pelaku karena dia adalah saksi kunci. Kami masih berupaya kejar," ujar dia.

Yuyut diamankan dengan barang bukti berupa satu Iphone XR, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), bukti transfer, dan surat keterangan kerja.

"Pelaku kami ancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, terancam lima tahun penjara," ujar Nasrullah.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads