Bulan Ramadhan, Kuwait Pangkas Jam Kerja PNS

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bulan Ramadhan, Kuwait Pangkas Jam Kerja PNS

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 22 Feb 2024 09:23 WIB
Ornamental Arabic lantern with burning candle glowing at night. Festive greeting card, invitation for Muslim holy month Ramadan Kareem.
Ilustrasi bulan Ramadhan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Choreograph)
Jakarta -

Kuwait mengumumkan pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan. Selain itu, ada tambahan waktu tenggang bagi pegawai perempuan.

Dikutip dari Gulfnews, Rabu (21/2/2024), selama bulan Ramadhan, yang bertepatan dengan Maret dan April 2024, jam kerja PNS Kuwait dipotong hingga hanya empat jam kerja. Selain itu, ada perbedaan waktu tenggang atau toleransi keterlambatan asal jam kerja tetap harus empat jam dalam sehari.

Pekerja perempuan mendapatkan masa tenggang 30 menit dalam sehari, tetapi dibagi menjadi dua sesi masing-masing 15 menit. Yakni, satu kali 15 menit di awal dan 15 menit lagi di akhir hari kerja. Waktu tenggang itu diberikan agar perempuan memungkinkan memiliki fleksibilitas dalam jadwal ngantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pegawai laki-laki akan bekerja selama empat jam 15 menit, dengan satu tenggang waktu 15 menit di pagi hari.

Keputusan tersebut sebagai hasil peninjauan evaluasi kinerja pegawai tahun 2023 oleh Bidang Keuangan dan Administrasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (CSC).

ADVERTISEMENT

Di bulan-bulan di luar bulan Ramadhan, karyawan di Kuwait bekerja selama delapan jam sehari. Dalam durasi itu, mereka mendapatkan satu jam istirahat setelah lima jam bekerja.

Nantinya, bagi pegawai yang datang tepat waktu bisa pulang 15 menit lebih awal ketimbang mereka yang datang terlambat.

Salah Khaled Al Saqabi, asisten wakil menteri Keuangan dan Administrasi, juga menyebut pegawai yang menunjukkan kinerja oke selama Ramadhan akan mendapatkan bonus. Rencana itu masuk dalam usulan tahun anggaran 2023/2024.

Sebagian besar kementerian, lembaga publik, dan lembaga pemerintah telah menyelesaikan laporan evaluasi kinerja per departemen. Mereka menekankan pentingnya menyelesaikan tinjauan tersebut sebelum tahun anggaran baru dimulai pada tanggal 1 April.

Setiap lembaga pemerintah diperbolehkan mengatur jam kerja dan shift yang sesuai. Rencana kerja itu diajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (CSC) untuk mendapatkan persetujuan.




(fem/fem)

Hide Ads