Menag Yaqut: Umrah Backpacker Sebaiknya Dihindari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menag Yaqut: Umrah Backpacker Sebaiknya Dihindari

Antara - detikTravel
Selasa, 27 Feb 2024 05:02 WIB
Penggantian kiswah Kabah
Ilustrasi umrah backpacker (Dokumentasi Wahyu Putro Arinto/Media Center Haji (MCH) 2023)
Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons polemik umrah backpacker. Dia menyebut sejumlah alasan agar jemaah tidak melakukan umrah backpacker.

Salah satunya, perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lain, karena melibatkan aturan-aturan dan tata cara peribadatan yang harus dipatuhi.

"Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Ke mana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, ke manapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi," kata Yaqut seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut menyebut tidak semua jemaah memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umrah.

Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan. Di antaranya, pemesanan hotel dan makanan yang memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia. Perbedaan itu berpotensi menimbulkan pengalaman yang kurang memuaskan bagi jemaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di tanah suci.

ADVERTISEMENT

"Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?" kata Yaqut.

Di saat bersamaan, Yaqut mengingatkan biro perjalanan umrah, sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti yang termaktub di dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 86, harus mempunyai kemampuan mumpuni untuk membimbing dan mendampingi jemaah.

Dia menyebut dengan melakukan umrah melalui PPIU dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan jemaah.

"Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umroh backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umroh travel perjalanan ibadah umroh yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umroh dengan baik," kata Yaqut.

Polemik soal umrah backpacker itu muncul kembali belakangan ini. Itu setelah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan umrah backpacker dilarang karena bertentangan dengan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dan, dalam perkembangannya Arab Saudi sudah mengizinkan penerbitan visa wisata dan transit untuk sejumlah negara digunakan untuk umrah. Salah satunya Indonesia yang peluncuran sistemnya dilakukan pada 25 Mei 2023.

Pendaftaran umrah tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Jemaah juga bisa memesan waktu untuk raudhah dan mendapat berbagai informasi tentang haji, wisata, penginapan, dan kebutuhan lainnya di Makkah serta Madinah.

Sejumlah pihak meminta agar pemerintah beradaptasi dengan kebijakan baru Arab Saudi itu. Salah satu usulannya Amphuri yang mengusulkan agar pemerintah membuat aplikasi perjalanan umrah bagi WNI.

MUI juga menyebut tidak perlu ada larangan umrah asalkan jemaah tidak membebani pemerintah Arab Saudi. Salah satunya, dengan tetap memesan penginapan dan telah memastikan tiket pulang pergi, bukan menginap di masjid.




(fem/fem)

Hide Ads