Ratusan sepeda listrik di Gili Trawangan disita oleh warga. Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara, Parihin mengaku angkat tangan terkait aksi sweeping itu.
Menurut Parihin, aksi sweeping sepeda listrik tersebut bukan merupakan perintah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
"Kami angkat tangan jika terjadi apa-apa," ujar Parihin, Sabtu (2/3/2024) kemarin.
Parihin mengaku kaget, ketika mengetahui puluhan warga dan kusir cidomo menyita seratusan sepeda listrik dan sepeda dayung yang diklaim tak berizin di Gili Trawangan.
Sepeda listrik hasil sitaan itu kemudian dikumpulkan di halaman masjid Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah. Warga Gili Trawangan jugadisebut belum pernah berkoordinasi terkait sweeping tersebut.
"(Terkait) penertiban oleh masyarakat, saya juga kaget. Baru dengar cerita dari media," imbuhnya.
Meski begitu, Parihin mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Larangan penggunaan sepeda listrik di objek wisata itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Mengacu Perda tersebut, para pengusaha yang kedapatan membawa atau mengoperasikan sepeda listrik di ketiga Gili dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Apalagi disewakan. Itu harusnya zero di sana," kata Parihin.
Parihin berujar sudah pernah menertibkan usaha penyewaan sepeda listrik di tempat wisata itu. Ia mengaku sudah berkali-kali memperingati para pemilik sepeda listrik di tiga Gili.
"Yang pasti sepeda listrik tidak diperbolehkan, tetapi tidak diindahkan. Soal sweeping ini kan ada di internal masyarakat. Kami dari dinas sudah melakukan razia dan ada yang kami sita sebelum ini," tegas Parihin.
Parihin belum bisa memberikan tindakan terkait seratusan sepeda listrik dan sepeda gayung yang telah disita warga. Ia berencana menggelar rapat terkait aksi sweeping sepeda listrik di Gili Trawangan pada Senin pekan depan.
"Karena kegiatan ini masyarakat kan yang melakukan penertiban. Di kami tidak ada laporan," pungkas Parihin.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video: Polisi Ingatkan Pengendara Sepeda Listrik Juga Bisa Kena Tilang"
(wsw/wsw)