Ini Alasan Thailand Larang Ganja buat Senang-senang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Alasan Thailand Larang Ganja buat Senang-senang

Femi Diah - detikTravel
Senin, 04 Mar 2024 08:49 WIB
Tourists shop cannabis at the RG420 cannabis store, at Khaosan Road, one of the favourite tourist spots in Bangkok, Thailand, July 31, 2022. REUTERS/Athit Perawongmetha
Toko ganja di Bangkok (Athit Perawongmetha/Reuters)
Bangkok -

Turis asing tidak dapat lagi berburu ganja di Thailand. Negeri gajah putih membatasi legalisasi ganja di Thailand mulai tahun depan.

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang membebaskan penggunaan ganja pada 2018. Kemudian, pada 2022 ganja disahkan untuk penggunaan rekreasional dalam industri pariwisata.

Kebijakan itu menjadi awal munculnya toko dan kafe ganja legal. Ada puluhan ribu outlet yang terdaftar di proyeksi memiliki nilai USD 1,2 miliar pada 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kemunculan kafe dan toko ganja untuk senang-senang itu dianggap sebagai penyalahgunaan.

"Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan," kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (4//3/2024).

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, pejabat telah menetapkan undang-undang secara bertahap untuk mengatur penggunaan ganja.

"Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain," kata Srikaew.

Usulan pembatasan penggunaan ganja itu disampaikan ke parlemen sebelum Mei 2023, tetapi gagal. Sehingga, tidak ada payung hukum untuk mengatur penggunaannya.

"Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi tanaman yang memerlukan izin. Kami akan mendukung budidaya ganja untuk industri medis dan kesehatan," kata Srikaew.

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 bath atau sekitar Rp 26 jutaan untuk mereka yang menggunakan ganja sebagai rekreasi atau bersenang-senang.

Kemudian, mereka yang menjual ganja untuk rekreasi dan berpartisipasi dalam pemasaran, resin, ekstrak, atau alat pengasapan akan dihukum penjara hingga satu tahun atau denda hingga Baht 100.000 (sekitar Rp 43 juta) atau keduanya.

Dia mengatakan toko-toko dan kafe ganja itu dapat beroperasi sampai masa berlaku izin habis.

"Toko dan kafe itu diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti peraturan baru," kata Srikaew.




(fem/fem)

Hide Ads