Warga negara dari Negeri Paman Sam berinisial MJO terlalu betah tinggal di Bali. Dia overstay sampai tiga bulan lebih, hingga akhirnya diusir pihak Imigrasi.
Pria berusia 29 tahun itu dideportasi dari Bali gegara lupa memperpanjang visa izin tinggalnya di pulau Dewata. Dia terlalu betah sampai melebihi batas tinggal (overstay) selama tiga bulan lebih.
"Kami mendeportasi seorang WN Amerika Serikat berinisial MJO karena overstay di Indonesia selama 123 hari," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, melalui siaran persnya, Jumat (2/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy mengatakan, MJO ketahuan melebihi batas waktu izin tinggal saat akan pulang ke negaranya pada 5 Maret 2024. Petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai yang mengetahui izin tinggal MJO sudah kedaluwarsa.
Dudy menerangkan MJO mendarat di Bali pada 3 September 2023. Pria berjenggot tebal tersebut berada Bali dengan mengantongi Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 November 2023.
MJO lantas diterbangkan pulang ke Amerika Serikat dengan tujuan Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Adapun, biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengimbau kepada turis asing untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
"Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi," kata Romi.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol