Kapal-kapal wisata dilarang berlayar di Perairan Taman Nasional Komodo pada 11-16 Maret.
Pengumuman ini diberikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Larangan itu karena ada potensi gelombang tinggi dan angin kencang menurut prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selama periode tersebut, KSOP tak melayani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal wisata. Pada hari ini KSOP Labuan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nakhoda kapal-kapal wisata (Notice to Mariners) di Labuan Bajo tentang larangan berlayar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara pelayanan surat persetujuan berlayar tujuan ke Pulau Komodo ditunda dan akan dibuka kembali setelah kondisi perairan dan prakiraan cuaca dari BMKG normal kembali," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Sabtu (9/3/2024).
Stephanus mengatakan KSOP hanya memberikan SPB kepada kapal yang berlayar ke Pulau Rinca, yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pulau Rinca berjarak lebih dekat dari Labuan Bajo daripada ke Pulau Komodo. Prakiraan cuaca di perairan ke Pulau Rinca masih bisa dilewati kapal-kapal wisata.
"Pelayanan SPB hanya diberikan ke Pulau Rinca," ujar Stephanus.
Ia menegaskan larangan berlayar itu hanya berlaku untuk kapal-kapal wisata. Kapal-kapal besar masih bisa berlayar ke Pulau Komodo.
Stephanus mengatakan layanan SPB bisa saja dibuka kembali dalam rentang waktu 11 hingga 16 Maret itu jika cuaca normal kembali menurut prakiraan BMKG. Menurut dia, ada potensi perubahan prakiraan cuaca tiap dua hari. Demikian juga jika prakiraan cuaca buruk masih terjadi setelah 16 Maret, penundaan layanan SPB bisa berlanjut.
***
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol