Umrah backpacker masih menjadi polemik di masyarakat. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII setuju soal regulasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut pemerintah perlu tegas dan konsisten dengan undang-undang haji dan umrah. Yang di dalamnya mengatur pelaksanaan umrah wajib dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," kata Ace, mengutip laman resmi Kementerian Agama, Selasa (19/3/2024).
"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan perlindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat perlindungan jemaah kita terganggu," lanjutnya.
Baca juga: Tarawih di Sini Hadiahnya Umrah-Motor |
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga berpendapat bahwa perlu disediakan regulasi soal meningkatnya fenomena umrah backpacker.
"Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana setiap warga negara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Menag.
"Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjut Menag.
Dalam proses penyusunan peraturan, Menag menyampaikan bahwa Kemenag akan berkoordinasi dengan PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.
(wkn/wkn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol