Kasus penganiayaan bule Australia di Bali mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Ia memang dianiaya, tapi ada alasan mengapa harus dideportasi.
Kanwil Kemenkumham Bali mengungkapkan alasan mendeportasi warga Australia, Graham Murray Leggett. Pria berusia 68 tahun itu melanggar sejumlah aturan imigrasi sehingga diusir dari Pulau Dewata.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHam Bali Mamur Saputra menuturkan Leggett melanggar sejumlah aturan visa investor. Misalkan, bule tersebut tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan yang tertera di visa dan tidak melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami proses (deportasi) sesuai (prosedur) keimigrasian," kata Mamur di Denpasar, Selasa (26/3/2024).
Kesalahan lain, Mamur berujar, Leggett menyewakan vila yang disewanya. Dia juga bekerja dengan membuka bar dan penitipan barang. Padahal, pemegang visa investor dilarang bekerja.
"Dia (Legget) bekerja dengan membuat bar di tempat tinggalnya, kemudian menyewakan tempat penyimpanan barang," tutur Mamur.
Sebelumnya, Leggett merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia menjadi korban penganiayaan oleh rekan bisnisnya yang merupakan warga Australia. Namun, bule itu justru akan dideportasi.
Leggett mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia kini tinggal menunggu waktu dideportasi dari Bali.
***
Baca berita selengkapnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum