Catat! Ini Daftar Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Ini Daftar Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Weka Kanaka - detikTravel
Rabu, 27 Mar 2024 17:45 WIB
Ratusan koper menumpuk di Terminal 2 Bandara Heathrow Inggris, London. Hal itu dilaporkan terjadi akibat permasalahan pada sistem bagasi. Ini penampakannya.
Ilustrasi barang bawaan di bandara. (REUTERS/HENRY NICHOLLS)
Jakarta -

Peraturan batasan barang bawaan yang dibawa dari luar negeri masih menjadi tanda tanya di masyarakat. Berikut adalah list bawaan yang dibatasi bea cukai.

Soal aturan jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sedangkan pengaturan pembatasan obat-obatan diatur dalam Peraturan BPOM 28 Tahun 2023.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Ddwi Heryanto, dikutip laman resmi beacukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun resmi @beacukaiRI di X menjelaskan setidaknya ada 11 barang bawaan yang dibatasi, berikut ini daftarnya.

Barang bawaan yang dibatasi

1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)

ADVERTISEMENT

2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai(paling banyak 5 potong per orang)

3. Telepon seluler, komputer genggam & komputer tablet (paling banyak d unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun)

4. Tas (paling banyak dua buah per orang)

5. Mainan (bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang

6. Elektronik (paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang)

7. Alas kaki (paling banyak dua pasang per orang)

8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB USD 1.500)

9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tigak melebihi USD 1.500 per penumpang)

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)

11. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)


Barang Obat-obatan yang dibatasi

Selain 11 barang tersebut yang dibatasi, ada pula pembatasan bagi barang obat-obatan, berikut ini daftarnya:

1. Tablet,kaplet,kapsul,pil, dan lainnya (30 buah per orang per jenis produk)
2. Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (tiga buah per orang per jenis produk)
3. Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (tiga buah per orang per jenis produk)
4. Aerosol (tiga buah per orang per jenis produk)

Hal tersebut harus sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Obat alami atau suplemen kesehatan

Selain obat kimiawi, obat alami atau suplemen kesehatan juga dibatasi. Maksimal 5 buah per penumpang untuk setiap produk. Sedangkan untuk bentuk tablet atau kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak lima dus kecil.




(wkn/wkn)

Hide Ads