Menhub Budi Karya Peringatkan Maskapai yang Semena-mena Naikkan Harga Tiket Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menhub Budi Karya Peringatkan Maskapai yang Semena-mena Naikkan Harga Tiket Mudik

Samuel Gading - detikTravel
Senin, 01 Apr 2024 06:02 WIB
Ilustrasi harga tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawta mudik (Shutterstock)
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons keluhan tiket pesawat mudik lebaran yang mahal luar biasa. Apa katanya?

Budi Karya meminta maskapai tidak menjual harga tiket pesawat kelas ekonomi di atas Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah. Maskapai yang ketahuan menjual tiket di atas TBA bakal disanksi.

"Satu hal yang selalu anda-anda tanyakan adalah tarif. Saya sudah ingatkan kepada operator tidak diperkenankan untuk melewati TBA. Tentu ada sanksi apabila (menjual) melampaui itu," kata Budi pada 29 Maret 2024 dan dikutip pada Senin (1/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan itu dilayangkan agar maskapai penerbangan menghargai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

"Berkaitan dengan itu, tentu komitmen dari operator saya hargai dan kita harus pegang itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tetapi, Budi Karya tidak menjelaskan jenis sanksi buat maskapai yang melanggar aturan harga tiket. Namun, ia mengatakan pada prinsipnya kebijakan TBA hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

"Bisnis bukan kewenangan Kemenhub, kalau ekonomi kewenangan kami dan kami akan lakukan improvement sesuai peraturan," tutur Budi Karya.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kenaikan harga tiket pesawat saat mudik lebaran sulit dihindari. karena, permintaan tiket tinggi di periode itu.

Tetapi, sudah semestinya konsumen atau penumpang pesawat mendapatkan pelayanan oke dengan kenaikan harga tiket pesawat saat mudik lebaran itu. Namun, faktanya saat jumlah penumpang naik drastis beragam masalah menyertai.

Masalah paling sering muncul adalah kerusakan atau kehilangan bagasi sebanyak, kemudian diikuti delay pesawat karena teknikal dan menunggu pesawat pengganti, alasan operasional, rotasi pesawat, menunggu penumpang transit, dan kelalaian penanganan bagasi (mishandling).

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikFinance. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads