Salah Bawa Barang Saat Liburan, Turis Terancam Penjara 12 Tahun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Salah Bawa Barang Saat Liburan, Turis Terancam Penjara 12 Tahun

bonauli - detikTravel
Senin, 29 Apr 2024 10:18 WIB
Suitcase or luggage with conveyor belt in the airport.
Ilustrasi koper (iStock)
Jakarta -

Seorang turis Amerika Serikat (AS) menghadapi tuntutan penjara di tempat ia berlibur. Masalah itu didapatkannya saat hendak pulang.

Dilansir dari UNILAD pada Senin (29/4/2024), turis AS itu adalah Ryan Watson. Bersama keluarga, dia berlibur di Turks dan Caicos, sebuah kepulauan di Bahamas yang masuk dalam wilayah pemerintahan Inggris.

Liburan mereka sangat indah sampai akhir, sampai tibalah saatnya mereka pulang. Mereka berkemas dan berangkat ke bandara tanpa ada masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bencana itu muncul ketika mereka melewati pengecekan barang. Transportation Security Administration (TSA) melihat ada barang ilegal, senjata api.

TSA menemukan bahwa tas Watson berisi senpi beserta amunisinya. Barang-barang ini adalah ilegal di Turks dan Caicos.

ADVERTISEMENT

Barang-barang itu memang benar milik Watson, rupanya ia lupa mengeluarkannya tas kecil berisi senpi dan amunisinya dari liburan sebelumnya.

"Saya mengenali amunisi itu dan berpikir, 'sungguh kesalahan yang bodoh. Saya tidak tahu kalau itu ada di sana'," kata Watson.

Setelah pengecekan, Ryan dan istrinya, Valerie ditangkap dan dipenjara selama beberapa hari. Istrinya kemudian dilepaskan usai 11 hari dengan tuduhan yang dibatalkan.

Namun tidak dengan Ryan. Ia akan diadili secara pidana dan bisa dipenjara hingga 12 tahun.

"Ketika saya mendengarnya, saya langsung ketakutan. Kami tidak bisa dipenjara selama 12 tahun, kami punya anak di rumah," ujar dia.

Valerie berkata bahwa mereka ingat betul hanya mengemas celana pendek dan sendal jepit. Ia tidak ingat sama sekali soal amunisi dan senpi.

Undang-undang yang berlaku di Turks dan Caicos soal senjata dan amunsi baru saja diperbarui pada tahun 2022, pelaku akan diberi hukuman 12 tahun.




(bnl/fem)

Hide Ads