Overstay 131 Hari, Cewek Belanda Diusir dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Overstay 131 Hari, Cewek Belanda Diusir dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikTravel
Jumat, 17 Mei 2024 19:35 WIB
WN Belanda berinisial FHS diusir alias dideportasi dari Bali, Rabu (15/5/2024). (Dok Kanwil KemenkumHam Bali)
Bule Belanda berinisial FHS dideportasi dari Bali (Dok Kanwil KemenkumHam Bali)
Badung -

Bule cewek dari Belanda diusir dari Pulau Dewata. Dia dideportasi dari Bali karena overstay selama 131 hari. Betah ya mbak?

Warga negara (WN) Belanda berinisial FHS dipulangkan alias dideportasi dari Bali kembali ke negaranya pada Rabu (15/5). Perempuan berusia 40 tahun itu dideportasi karena melebihi batas izin tinggal alias overstay).

"Dia overstay 131 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam siaran persnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FHS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR-965 rute Denpasar (DPS)-Doha (DOH).

Pesawat itu lepas landas pukul 09.55 Wita. Pesawat itu kemudian melanjutkan penerbangan dari ibu kota Qatar ke Kota Amsterdam, Belanda, dengan nomor penerbangan QR-273.

ADVERTISEMENT

FHS tidak melakukan kesalahan apapun selain pelanggaran masa izin tinggal. Meski begitu, FHS sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dipulangkan ke negaranya.

Pramella menegaskan, pemulangan FHS sudah sesuai Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya juga sudah diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Pramella.

Pramella berharap pendeportasian FHS ini dapat menjadi contoh bagi warga asing lain agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Juga untuk mematuhi aturan hukum imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pada Provinsi Bali," tegas Pramella.

--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads