Bule cewek dari Belanda diusir dari Pulau Dewata. Dia dideportasi dari Bali karena overstay selama 131 hari. Betah ya mbak?
Warga negara (WN) Belanda berinisial FHS dipulangkan alias dideportasi dari Bali kembali ke negaranya pada Rabu (15/5). Perempuan berusia 40 tahun itu dideportasi karena melebihi batas izin tinggal alias overstay).
"Dia overstay 131 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FHS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR-965 rute Denpasar (DPS)-Doha (DOH).
Pesawat itu lepas landas pukul 09.55 Wita. Pesawat itu kemudian melanjutkan penerbangan dari ibu kota Qatar ke Kota Amsterdam, Belanda, dengan nomor penerbangan QR-273.
Baca juga: Misteri Pohon Kehidupan Kuno Dipecahkan |
FHS tidak melakukan kesalahan apapun selain pelanggaran masa izin tinggal. Meski begitu, FHS sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dipulangkan ke negaranya.
Pramella menegaskan, pemulangan FHS sudah sesuai Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya juga sudah diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Pramella.
Pramella berharap pendeportasian FHS ini dapat menjadi contoh bagi warga asing lain agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
"Juga untuk mematuhi aturan hukum imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pada Provinsi Bali," tegas Pramella.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!