Seluk-beluk Mengurus Izin Pembangunan Hotel di Bali, Gampang atau Susah?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Seluk-beluk Mengurus Izin Pembangunan Hotel di Bali, Gampang atau Susah?

Ni Made Nami Krisnayanti - detikTravel
Senin, 10 Jun 2024 16:05 WIB
Ilustrasi hotel di pantai Bali.
Foto: Ilustrasi hotel (Aman/Unsplash)
Denpasar -

Isu mengenai obral izin pembangunan hotel di Bali menjadi perbincangan hangat. Banyak yang bertanya, bagaimana proses pembuatan izin pembangunan hotel di Bali?

Setelah pulih dari pandemi Covid-19, Bali kembali gencar membangun berbagai fasilitas akomodasi, seperti hotel dan villa untuk mendukung sektor pariwisata yang mulai bangkit.

Berbagai tempat dengan pemandangan alam yang indah, seperti sempadan pantai hingga bibir jurang, menjadi incaran para pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bali dianggap terlalu sembrono dalam membangun fasilitas akomodasi, sampai-sampai membangun tak sesuai aturan, termasuk memotong tebing pun dilakukan.

Menurut Prof. Dr. Drs. I Putu Anom, M.Par, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana dan pemerhati pariwisata, pengaruh negatif dari pembangunan hotel dan villa tentu tak akan berdampak baik pada lingkungan dan alam Bali.

ADVERTISEMENT

"Saya mengamati, sekarang sudah banyak pembangunan dan izin yang dikeluarkan terkait pembangunan hotel, khususnya di Bali selatan. Tapi pembangunannya itu di tepi pantai, sungai, atau di tepi jurang. Jadi, ini bisa merusak alam, kan itu salah ya," kata Anom, Senin (10/6/2024).

IB Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si, Direktur Eksekutif PHRI Bali, menuturkan bahwa untuk mendapatkan izin pembangunan properti di Bali wajib memiliki desain gambar yang mendapatkan persetujuan hingga terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Untuk mendapatkan izin dalam membangun sebuah properti. Utamanya tentu harus memiliki desain atau gambar yang kemudian sudah mendapatkan persetujuan hingga dikeluarkannya IMB. Jika proses itu sudah dipenuhi, maka pembangunan bisa dilakukan," ujar Purwa.

"Sebelum IMB diberikan pasti dilihat konsultan perencananya siapa dan kontraktornya siapa. Tentu semua harus berbadan hukum," imbuhnya.

Jika sebuah bangunan memiliki struktur bertingkat atau berlevel, Purwa menyebut diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pembuatan sertifikat dibuat setelah bangunan selesai. Akan diverifikasi desain bangunan dengan kesesuaian bangunan.

"Namun, sekarang seandainya bangunan tersebut memiliki struktur bangunan yang bertingkat atau berlevel. Sebuah bangunan harus dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi. Biasanya dilakukan setelah bangunan selesai, jadi akan dicocokan antara desain dan bangunannya," tuturnya.

Traveler pun bertanya-tanya, siapa yang berwenang mengeluarkan izin tersebut? Dalam proses pemberian izin pembangunan hotel, menurut Purwa, lembaga yang berhak adalah Dinas Pekerjaan Umum.

"Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), karena di PU-lah akan dijelaskan ketentuan penggunaan bahan-bahan, misalnya bangunan di daerah rawan longsor harus menggunakan beton seperti apa, itu dari PU yang menentukan. Jadi PU yang memberikan izin pembangunan hotel," jelas Purwa.




(wsw/wsw)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Bali Obral Izin Bangun Hotel?
Bali Obral Izin Bangun Hotel?
7 Konten
Bali yang menjadi dambaan wisatawan dunia sedang menghadapi masalah baru. Selain penilaian overtourism, birokrasi di Bali juga disorot. Terbaru, Pemda Bali disebut-sebut mengobral ijin pembangunan hotel, sampai memotong tebing di Pecatu.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads