Isu mengenai obral izin pembangunan hotel di Bali menjadi perbincangan hangat. Banyak yang bertanya, bagaimana proses pembuatan izin pembangunan hotel di Bali?
Setelah pulih dari pandemi Covid-19, Bali kembali gencar membangun berbagai fasilitas akomodasi, seperti hotel dan villa untuk mendukung sektor pariwisata yang mulai bangkit.
Berbagai tempat dengan pemandangan alam yang indah, seperti sempadan pantai hingga bibir jurang, menjadi incaran para pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bali dianggap terlalu sembrono dalam membangun fasilitas akomodasi, sampai-sampai membangun tak sesuai aturan, termasuk memotong tebing pun dilakukan.
Menurut Prof. Dr. Drs. I Putu Anom, M.Par, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana dan pemerhati pariwisata, pengaruh negatif dari pembangunan hotel dan villa tentu tak akan berdampak baik pada lingkungan dan alam Bali.
"Saya mengamati, sekarang sudah banyak pembangunan dan izin yang dikeluarkan terkait pembangunan hotel, khususnya di Bali selatan. Tapi pembangunannya itu di tepi pantai, sungai, atau di tepi jurang. Jadi, ini bisa merusak alam, kan itu salah ya," kata Anom, Senin (10/6/2024).
IB Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si, Direktur Eksekutif PHRI Bali, menuturkan bahwa untuk mendapatkan izin pembangunan properti di Bali wajib memiliki desain gambar yang mendapatkan persetujuan hingga terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Untuk mendapatkan izin dalam membangun sebuah properti. Utamanya tentu harus memiliki desain atau gambar yang kemudian sudah mendapatkan persetujuan hingga dikeluarkannya IMB. Jika proses itu sudah dipenuhi, maka pembangunan bisa dilakukan," ujar Purwa.
"Sebelum IMB diberikan pasti dilihat konsultan perencananya siapa dan kontraktornya siapa. Tentu semua harus berbadan hukum," imbuhnya.
Jika sebuah bangunan memiliki struktur bertingkat atau berlevel, Purwa menyebut diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pembuatan sertifikat dibuat setelah bangunan selesai. Akan diverifikasi desain bangunan dengan kesesuaian bangunan.
"Namun, sekarang seandainya bangunan tersebut memiliki struktur bangunan yang bertingkat atau berlevel. Sebuah bangunan harus dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi. Biasanya dilakukan setelah bangunan selesai, jadi akan dicocokan antara desain dan bangunannya," tuturnya.
Traveler pun bertanya-tanya, siapa yang berwenang mengeluarkan izin tersebut? Dalam proses pemberian izin pembangunan hotel, menurut Purwa, lembaga yang berhak adalah Dinas Pekerjaan Umum.
"Dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), karena di PU-lah akan dijelaskan ketentuan penggunaan bahan-bahan, misalnya bangunan di daerah rawan longsor harus menggunakan beton seperti apa, itu dari PU yang menentukan. Jadi PU yang memberikan izin pembangunan hotel," jelas Purwa.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol