Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Kemenparekraf: Jangan Main Hakim Sendiri!

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Senin, 10 Jun 2024 22:10 WIB
Foto: Ilustrasi Pati (dok. Kabupaten Pati)
Jakarta -

Kasus penganiayaan bos rental mobil di Kabupaten Pati hingga meninggal telah memasuki babak baru. Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini bisa jadi mengancam timbul rasa khawatir bagi para pelaku usaha jasa sewa rental mobil di kemudian hari. Kabupaten Pati merupakan wilayah yang memiliki potensi wisata yang berlimpah, mulai dari sentra industri kuningan, kuliner hingga budaya lokal.

Tak menutup kemungkinan hal tersebut jadi menarik minat para wisatawan yang akan berkunjung ke wilayah tersebut. Adytama Kepariwisataan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ahli Utama, Nia Niscaya angkat bicara terkait kasus tersebut.

Menurutnya dalam kasus ini semua pihak harus bisa bekerjasama untuk memberikan kesan yang aman dari masyarakat hingga stakeholder.

"Kalau berbicara pariwisata tuh berbicaranya berbagai stakeholders ya ini soal safety, ya ini juga soal masyarakat ya. Artinya jangan main hakim sendiri lah kalau menurut saya sih. Ini ko sekarang orang kita gampang disulut ya emosi jadi menurut saya sih coba START (stop, think, analyze, and respond bukan react) itu kan react kan," ungkap dirinya di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Pentingnya edukasi dalam segala hal jadi point penting bagi Nia, berpikir sebelum bertindak merupakan pilihan yang bijak yang bisa ia sebut dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil ini.

"Menurut saya ini soal edukasi ya kita nggak usah terlalu emosional, ya itu tadi harus lihat dulu nih stop dulu ini ada apa, kita pikirin, terus kita analyze terus respon kita apa ya. Itu sih harapan saya jangan terulang lah yang main hakim sendiri apapun itu, ini kan negara hukum loh kalau negara hukum tuh nggak begitu loh ada prosedur," kata Nia.

Sebagai informasi, melalui rilis yang diterbitkan oleh Humas Polri telah menetapkan tiga tersangka dan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun. Kabid Human Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menegaskan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera laporkan jika melihat ada kejadian yang mencurigakan.

Kejadian pengeroyokan ini merupakan salah sangka masyarakat sekitar yang mengira bos rental mobil tersebut sebagai maling. Padahal pemilik mobil rental tersebut hendak mengambil mobil yang sewaan yang terparkir di halaman rumah seseorang dengan menggunakan kunci cadangan, namun nahas niat tersebut diteriaki maling oleh beberapa orang.

"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku," ujarnya.



Simak Video "Video Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil: Ditembak Jarak 1 Meter"

(msl/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork