Naik Motor Ugal-ugalan dan Aniaya Warga Gianyar, Bule Ditangkap Polisi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Naik Motor Ugal-ugalan dan Aniaya Warga Gianyar, Bule Ditangkap Polisi

Putu Krista - detikTravel
Rabu, 12 Jun 2024 15:05 WIB
Bule pelaku penganiayaan terhadap warga Gianyar ditahan di Polres Gianyar, Selasa (4/6/2024).
Foto: Bule Inggris ditangkap polisi (dok. Polres Gianyar)
Gianyar -

Turis bule dari Inggris ditangkap polisi. Dia mengemudikan motor dengan ugal-ugalan, serta menganiaya warga Gianyar.

Bule Inggris berinisial SA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar lantaran menganiaya I Kadek Peren (27), warga Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali.

Penganiayaan terhadap Peren bermula ketika SA tidak terima ditegur oleh Peren setelah mengendarai motor secara ugal-ugalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/6/), sekitar pukul 14.25 Wita. Saat itu, Peren yang mengendarai mobil datang dari arah selatan di Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.

Di waktu yang bersamaan, kemudian melintas SA dengan menggunakan motor Yamaha N-max hitam.

ADVERTISEMENT

"Korban hampir ditabrak pelaku karena arogan berkendara," kata Gananta saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan dari Peren, saat itu SA mengendarai motornya zigzag. Peren pun merasa kesal atas ulah SA yang mengendarai motor dengan ngawur dan membahayakan pengendara lain.

Peren lantas menegur perilaku pelaku yang ngawur. Dia juga mengaku sempat mengumpat SA.

"Setelah itu, korban keluar dari mobil, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan. Kemudian WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," beber Gananta.

Peren sempat menepis pukulan SA. Setelah itu, keributan keduanya dilerai oleh warga sekitar yang menyaksikan. Meski begitu, SA tetap emosional dan sempat menantang warga sekitar. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi.

"Wajah korban luka cukup parah bagian mata dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Ari Chanti Ubud, dan korban melapor ke Polres," ujar Gananta.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar menangkap SA di tempatnya menginap di Agastya Villa Ubud, tidak jauh dari TKP.

"Kemarin malam ini kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai," jelasnya.

Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads