DPRD Usul Pungutan Turis Asing Naik Lima Kali Lipat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DPRD Usul Pungutan Turis Asing Naik Lima Kali Lipat

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Kamis, 20 Jun 2024 06:05 WIB
Wisatawan domestik mulai berdatangan di terminal domestik Bandara I GustiΒ Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/5/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Ilustrasi wisata Bali (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dinaikkan menjadi USD 50 atau sekitar Rp 800 ribu.

Dia mengatakan kenaikan itu agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memiliki kelonggaran fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah.

"Kami mau tingkatkan (jadi) USD 50," ujar Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kresna menilai pungutan turis asing saat ini USD 10 atau sekitar Rp 160 ribu terlalu kecil. Dia menilai nominal itu justru menunjukkan Bali 'dijual' murah karena wisman tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk liburan di Pulau Dewata.

Kresna menyebut bakal merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

ADVERTISEMENT

"Kami segera merevisi perda retribusi itu," kata politikus Golkar tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bakal mengkaji usulan kenaikan pungutan turis asing dari USD 10 menjadi USD 50. "Nanti dipelajari," ujar dia.

Mahendra menerangkan pungutan turis asing sebesar USD 10 masih berjalan dan sedang dievaluasi. Tujuannya, agar lebih optimal lagi penerimaannya.

Insentif untuk Imigrasi dan Kepolisian

Dia juga mengusulkan agar Pemprov Bali memberikan insentif dari pungutan turis asing sebesar 2,5 persen bagi imigrasi, kepolisian, hingga pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tujuannya, agar instansi tersebut bisa ikut mengawasi kebijakan tersebut sehingga pendapatan dari rertribusi pelancong asing bisa maksimal.

"Dari sekian itu anggarannya akan diberikan kepada mereka," kata Kresna.

Pungutan turis asing sebesar USD 10 diterapkan sejak 12 Februari 2024. Langkah itu dianggap sebagai salah satu upaya Bali untuk mereduksi turis nakal.

Selain itu, menjadi upaya Pulau Dewata membangun fondasi dan basis pelindungan alam, lingkungan, dan budaya Bali. Yang nantinya, upaya tersebut digadang-gadang dapat meningkatkan daya tarik, nilai tambah, serta kekuatan pariwisata Bali.

Jika merujuk jumlah kunjungan wisatawan asing pada 2023, potensi penerimaan dari pungutan itu mencapai Rp 795 miliar.

Tetapi, dalam pelaksanaannya dianggap belum optimal. Sebab, hingga Maret lalu, hanya sepertiga dari pelancong asing yang membayar retribusi tersebut.




(fem/fem)

Hide Ads