Perdana di Jepang, Turis Didenda karena Kendarai Koper Skuter di Jalan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perdana di Jepang, Turis Didenda karena Kendarai Koper Skuter di Jalan

Syanti Mustika - detikTravel
Senin, 01 Jul 2024 05:06 WIB
koper skuter
Ilustrasi koper skuter (CNN)
Jakarta -

Kecanggihan aksesoris traveling terus berkembang, salah satunya adalah koper skuter atau koper yang bisa dikendarai. Namun, di Jepang bila kamu mengendarai koper ini di jalanan, bisa dikenakan denda lho.

Koper skuter sedang populer, banyak selebgram hingga artis yang membawanya untuk bepergian. Kehebatan koper itu adalah kita bisa duduk di atasnya alias dikendarai.

Diberitakan SoraNews, Senin (1/7/2024) pada tanggal 31 Maret lalu, seorang warga China didenda polisi. Dia kedapatan mengendarai kopernya di trotoar di Fukushima, Osaka. Koper itu dilengkapi roda dan motor listrik sehingga mampu mencapai kecepatan hingga 13 kilometer per jam (8 mil per jam).

Wanita itu menolak saat polisi meminta izin mengendarai koper tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak menganggapnya sebagai kendaraan, jadi saya pikir saya tidak memerlukan SIM," kata dia.

Sebenarnya hukum mengenai kendaraan dari mesin kecil ini masih membuat warga Jepang bingung. Mereka kesulitan memahami undang-undang mengenai kendaraan kecil seperti ini yang memerlukan izin untuk beroperasi dan mana yang tidak. Apalagi, turis asing.

ADVERTISEMENT

Informasi untuk traveler, secara tradisional di Jepang, faktor utama yang mengatur klasifikasi kendaraan adalah ukuran mesin. Kendaraan dengan kapasitas mesin 50 sentimeter kubik atau kurang diklasifikasikan sebagai Gendokitsuki Jitensha Tipe 1 (misalnya go-kart yang berkeliling Tokyo). Dulu, mudah sekali menentukan bahwa sebuah benda masuk dalam kategori kendaraan atau tidak.

Tetapi, seiring perkembangan teknologi muncul sepeda listrik hingga koper skuter maka menjadi sulit untuk ditentukan apakah benda-benda itu masuk kategori kendaraan atau bukan. Salah satu aturan umum di Jepang adalah bahwa kendaraan dengan kecepatan maksimum enam kilometer per jam (3,7 mil per jam) diperlakukan sebagai pejalan kaki dan bukan sebagai kendaraan.

Itu sebabnya orang-orang tua yang menggunakan skuter tidak akan kesulitan mengoperasikan kendaraan yang secara teknis merupakan kendaraan Gendokitsuki Jitensha.

Nah, balik lagi ke koper skuter wanita China itu, koper tersebut mampu melaju 13 kilometer per jam sehingga dikategorikan sebagai kendaraan Gendokitsuki Jitensha yang memerlukan izin. Cara menyiasati perizinan koper itu adalah dengan mengklasifikasikan kopernya sebagai Sepeda Bermotor Kecil Khusus (Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha).

Kategori baru itu biasanya diperuntukkan bagi skuter bertenaga dan dapat melaju secepat 20 kilometer per jam tanpa memerlukan lisensi. Tetapi, koper skuter itu tidak bisa langsung dipakai dengan dikendarai. Koper tersebut memerlukan perlengkapan tambahan, seperti lampu depan dan pelat nomor, dua hal yang tentu tidak dimiliki koper ini.




(sym/fem)

Hide Ads