Turis asal Prancis dengan inisial FRP, ditangkap oleh petugas Imigrasi Singaraja karena kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay sembilan bulan.
Tak cuma itu, ternyata FRP juga terlibat kasus penganiayaan teman perempuannya, seorang warga asli Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan FRP diamankan pada Kamis (4/7) di daerah Lovina, Singaraja Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menerangkan, petugas imigrasi mulanya mendapatkan informasi bahwa FRP diduga melakukan kekerasan terhadap teman perempuannya yang merupakan warga setempat.
Petugas imigrasi lalu mengecek dokumen warga Prancis tersebut dan menemukan pria itu ternyata sudah overstay di Bali selama sembilan bulan.
Tim imigrasi, Hendra melanjutkan, langsung membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu," katanya.
FRP disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Prancis itu terancam dideportasi dari Indonesia kembali ke kampung halamannya.
"Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai," imbuh Hendra.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!