Turis Prancis-Rusia Diusir dari Bali, Sering Bikin Onar sih!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Prancis-Rusia Diusir dari Bali, Sering Bikin Onar sih!

Made Wijaya Kusuma - detikTravel
Jumat, 12 Jul 2024 19:35 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi WNA berinisial FRP asal Prancis dan MD asal Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (10/7/2024). (Foto: Istimewa/Imigrasi Singaraja)
Deportasi WNA berinisial FRP asal Prancis dan MD asal Rusia (Istimewa/Imigrasi Singaraja)
Buleleng -

Turis dari Prancis dan Rusia diusir dari Bali. Mereka dideportasi gara-gara sering bikin onar selama berada di pulau Dewata.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengusir dua warga negara asing (WNA) yang kerap bikin onar di Bali. Kedua pria asing tersebut berinisial FRP asal Prancis dan MD asal Rusia.

Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan FRP dideportasi lantaran tinggal di Bali melewati batas waktu (overstay) hampir setahun. Sedangkan, MD dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Setelah menerima laporan dari warga, petugas imigrasi lantas menggali informasi dari pelapor dan mengecek database keimigrasian. Selanjutnya, tim imigrasi mendatangi lokasi kedua WNA tersebut berada dan melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendra, FRP masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan batas izin tinggal sampai 28 Agustus 2023. Sementara itu, MD terbukti menyalahgunakan izin tinggal lantaran berbisnis penginapan di Buleleng.

Kedua orang asing itu, Hendra melanjutkan, melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya telah dipulangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (10/7/2024).

Selain dideportasi, FRP dan MD juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Hendra meminta warga untuk turut mengawasi keberadaan orang asing di Bali.

"Apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja," pungkasnya.

------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads