Lab Narkoba di Vila Bali Berawal dari Komunitas Yoga WNA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lab Narkoba di Vila Bali Berawal dari Komunitas Yoga WNA

Tim detikBali - detikTravel
Kamis, 25 Jul 2024 14:35 WIB
Tenda yang dijadikan sebagai laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di depan sebuah vila di kawasan Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali. Pabrik narkoba itu dikendalikan oleh warga negara asing (WNA).
Foto: Lab narkoba di vila Bali (Putu Krista/detikBali)
Jakarta -

Penemuan laboratorium narkoba di sebuah vila di Bali bikin gempar. Ternyata lab tersebut berawal dari komunitas yoga para WNA.

Pulau Dewata kembali menjadi sasaran pabrik narkoba yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA). Kali ini, tiga warga Filipina ditangkap terkait laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila Mamma Ji House, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Tiga warga Filipina ditangkap. Mereka adalah seorang laki-laki bernama Diego Alejandro Santos alias DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pabrik narkoba itu dimodali oleh warga Yordania berinisial Ali Mohamed Isa alias AMI yang kini masih buron.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan AMI mengenal DAS lewat ibunya, PMS, dari sebuah komunitas yoga. Dari perkenalan itulah mereka membangun sebuah laboratorium narkoba rahasia.

ADVERTISEMENT

"AMI mengajak DAS untuk bereksperimen membuat Dimethyltryptamine (DMT) dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium," kata Marthinus saat konferensi pers di laboratorium narkoba rahasia itu, Selasa (23/7/2024).

DAS tidak tinggal di vila yang dijadikan laboratorium narkoba rahasia itu. Ia justru menyewa kamar lain tak jauh dari lokasi. DAS bekerja di laboratorium itu sejak pagi dan balik ke tempat tinggalnya saat petang.

"Adik dan ibunya tidak tahu DAS memproduksi narkotika, tetapi mereka tahu bekerja bereksperimen dengan bahan-bahan kimia, ini masih bereksperimen dengan cara mencicipi apakah sudah bagus atau tidak," jelas Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.

DAS dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

WN Yordania Diburu Polisi

Kepala BNN mengatakan timnya turut menggeledah sebuah rumah di Jalan Raya Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Rumah itu diduga tempat tinggal AMI. Namun, WN Yordania itu tidak berada di lokasi saat penggeledahan.

Menurut Marthinus, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut karena sedang berada di luar negeri. "Berdasarkan catatan imigrasi, AMI keluar negeri pada 3 Juli 2024 dan saat ini belum datang ke Bali," jelas Marthinus.

Dari penggeledahan rumah WN Yordania itu, petugas BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. Barang bukti itu dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan.

"Hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT yang diduga hasil dari produksi di lab narkoba rahasia," ungkap jenderal polisi berpangkat bintang tiga itu.

BNN kini masih berupaya mengejar AMI hingga ke luar negeri. Red notice pun telah dikeluarkan guna menangkap WN Yordania itu.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads