Asyik, Masuk ke Museum Batik Sekarang Gratis Lho

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Asyik, Masuk ke Museum Batik Sekarang Gratis Lho

Antara - detikTravel
Sabtu, 03 Agu 2024 09:05 WIB
Workshop Museum Batik Indonesia
Ilustrasi Museum Batik (dok. Istimewa)
Jakarta -

Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Indonesian Heritage Agency (IHA) menetapkan tiket masuk Museum Batik Indonesia dan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti kini Rp 0 alias gratis.

Traveler yang belum tahu lokasinya, Museum Batik Indonesia berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti berada di dalam Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jalan Ir. Juanda Nomor 1, Kota Bogor, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala IHA Ahmad Mahendra melalui keterangan tertulisnya, bahwa pihaknya juga melakukan penyesuaian tarif di beberapa museum dan cagar budaya yang berada di naungan IHA mulai Kamis

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian harga tiket museum

Adapun museum dan cagar budaya khususnya di Jakarta yang terkena penyesuaian tarif, Rp 3.000 (untuk anak), Rp 5.000 (dewasa) dan Rp 25 ribu (warga negara asing anak dan dewasa). Berikut daftar museum yang tarifnya berubah.

1. Museum Kebangkitan Nasional

ADVERTISEMENT

Lokasinya: Jl. Abdul Rachman Saleh No.26, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat

2. Museum Sumpah Pemuda

Lokasinya: Jl. Kramat Raya No.106, RT.2/RW.9, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat

3. Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Lokasinya : Jl. Imam Bonjol No.1, RT.9/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat

4. Museum Basoeki Abdullah

oaksinya: Jl. Keuangan Raya No.19, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan

Sementara itu, tarif masuk Galeri Nasional Indonesia mulai 1 September 2024 Rp 10.000 (anak), Rp 20.000 (dewasa) dan Rp 50.000 (warga negara asing baik anak maupun dewasa).

Penyesuaian tarif ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang kami sediakan dapat terus ditingkatkan.

"Kami ingin museum dan cagar budaya yang kami kelola tetap relevan, menarik dan edukatif bagi semua pengunjung," kata dia.

Ahmad mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya.

"Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya kita dapat terus berkembang dan memberikan manfaat edukatif serta rekreatif kepada masyarakat," kata dia.

IHA memiliki fokus pada pengelolaan pemanfaatan untuk mendukung pelestarian museum dan cagar budaya yang berkelanjutan. Karena itu, badan ini secara konsisten melaksanakan berbagai upaya transformasi terintegrasi dalam rangka peningkatan dan standardisasi pelayanan publik.




(sym/sym)

Hide Ads