Kapal Pinisi Labuan Bajo APAR-nya Kedaluwarsa Dipastikan Tak Bisa Berlayar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kapal Pinisi Labuan Bajo APAR-nya Kedaluwarsa Dipastikan Tak Bisa Berlayar

Tim detikBali - detikTravel
Senin, 05 Agu 2024 15:41 WIB
LABUAN BAJO, INDONESIA - SEPTEMBER 27: A various tourist boat are seen at Labuan Bajo marina, gateway to Komodo National Park in East Nusa Tenggara, Indonesia, on September 27, 2022. The Indonesian Central Statistics Agency (BPS) noted that the number of foreign tourist arrivals had increased after the Covid-19 pandemic in July 2022, more than 470,000 foreign tourist arrivals were reported, the highest number since the easing of restrictions on the COVID-19 pandemic. This has a domino effect in the national economy. The Indonesian government hopes that the improvement in the tourism sector will be able to contribute to the post-pandemic economic recovery. (Photo by Agoes Rudianto/Anadolu Agency via Getty Images)
Kapal pinisi di Labuan Bajo (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Jakarta -

Salah satu kapal pinisi yang ada di Labuan Bajo dipergoki petugas masih menggunakan APAR kedaluwarsa. Keadaan itu akan berbuntut panjang karena armada tidak akan diizinkan untuk berlayar.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo bakal mencabut sertifikat keselamatan kapal wisata yang menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) kedaluwarsa saat berlayar.

Penggunaan APAR kedaluwarsa ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terjadi pelanggaran maka akan ditindak dengan pencabutan sertifikat keselamatan," tegas Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Senin (5/8/2024).

Stephanus memastikan kapal wisata itu tidak akan diberikan surat persetujuan berlayar (SPB) oleh KSOP jika sertifikat keselamatannya dicabut. Setiap kapal wisata yang berlayar ke Taman Nasional (TN) Komodo dan sekitarnya wajib mendapatkan SPB dari KSOP Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

Namun, Stephanus belum mendapat laporan tentang kapal wisata yang menggunakan APAR kedaluwarsa. Ia meminta Satpol PP Manggarai Barat yang menemukan kapal yang mengabaikan aspek keselamatan berlayar itu bisa melaporkan ke KSOP Labuan Bajo.

"Para pihak yang mengetahui dapat melaporkan ke KSOP untuk penindakan. Termasuk penumpang ataupun satpol PP dapat melapor ke KSOP," ujar Stephanus.

Ia mengklaim APAR yang digunakan kapal wisata sudah melalui pemeriksaan saat sertifikat keselamatan. Saat pemeriksaan dipastikan tidak ada APAR yang kedaluwarsa. Namun, tak tertutup kemungkinan kapal wisata menggunakan APAR kedaluwarsa.

"Pelanggaran bisa saja terjadi dengan tidak memperpanjang masa laku APAR, akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan oleh marine inspector pada saat sertifikasi dipastikan kondisi APAR sesuai dan tidak expired (kedaluwarsa)," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Manggarai Barat menemukan kapal wisata di Labuan Bajo yang membawa APAR kedaluwarsa, Sabtu (3/8). Penempatan APAR di kapal wisata itu juga tidak tepat.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads