Dear Hotel-hotel Pangandaran, Urus Andalin Dong!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dear Hotel-hotel Pangandaran, Urus Andalin Dong!

Aldi Nurfadillah - detikTravel
Kamis, 03 Okt 2024 11:35 WIB
Sunset atau matahari terbenam di Pantai Pangandaran
Sunset di Pantai Pangandaran (Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran - Sejumlah hotel di objek wisata Pangandaran, Jawa Barat belum menempuh izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Hal itu sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Dina mengatakan dari total 350 hotel di Pangandaran, baru 17,5 persen hotel yang sudah melakukan tata kelola lalu lintas. Artinya, baru sekitar 62 hotel, selebihnya belum melakukan tata kelola lalu lintas.

"Jumlahnya masih sedikit, padahal hal ini cukup crowded," ucap Dina, Senin (1/10/2024).

Dinas mendesak pengusaha hotel harus mengurus izin Andalalin. Karena, salah satu persyaratan perizinan Online Single Submission (OSS) yang sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021.

Ia mengatakan izin lingkungan yang menjadi syarat operasionalnya objek usaha harus dilengkapi dengan izin lalu lintas berupa standar teknis penanganan dampak lalin.

Adapun ketiga kategori standar teknis itu di antaranya, untuk bangkitan rendah, rekomendasi teknis penanganan lalu lintas untuk bangkitan sedang, dan dokumen analisis dampak lalu lintas untuk bangkitan tinggi.

"Apabila secara penilaian lapangan dan dampak lalu lintas berpengaruh pada jalan umum terdekat, diwajibkan menyusun dokumen penanganan lalu lintas. Sanksi paling tinggi adalah ditutup sementara operasionalnya," ucap dia.

Ia menambahkan hal ini juga berkaitan dengan jumlah kamar dan kondisi kapasitas tampung lahan parkir. "Kapasitas atau maksimal okupansi hotel harus memadai sesuai satuan ruang parkir yaitu 1 SRP mobil dibagi 13 meter persegi," terangnya.

Menurutnya, masih ada hotel yang memiliki banyak kamar tetapi kondisi lahan parkirnya sedikit. "Kami sempat cek tuh, masih banyak yang belum sesuai," katanya.

Ia mengatakan untuk proses pengurusan izin ini ada beberapa tahap. Untuk bangkitan tinggi dan sedang, dokumen analisis disusun oleh konsultan yang bersertifikasi Andalalin. Kemudian, dokumen dinilai oleh tim Dishub yang bersetifikasi Andalalin. Setelah itu hasilnya berupa surat rekomendasi Dishub.

Pembuatan Andalalin ini, menurut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Selain hotel, seluruh bentuk usaha yang memiliki dampak bangkitan lalu lintas selama beroperasi harus menempuh izin ini.

"Semua bentuk pekerjaan atau usaha yang ada dampak lainnya harus ada izin ini, " ucapnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada setiap hotel untuk menempuh izin tersebut. "Sudah sudah disampaikan terkait hal itu," katanya singkat saat dihubungi detikJabar.

Baca artikelnya di detikjabar




(sym/sym)

Hide Ads