Kini Petugas Imigrasi RI Bakal Dibekali Senjata Api, Ini Alasannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kini Petugas Imigrasi RI Bakal Dibekali Senjata Api, Ini Alasannya

Adhistaya Sawitra - detikTravel
Kamis, 03 Okt 2024 18:05 WIB
Ilustrasi WNA Dideportasi dari Indonesia
Ilustrasi Imigrasi (dok. Istimewa)
Denpasar -

Kini, petugas Imigrasi RI bakal dibekali dengan senjata api ketika bertugas. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim membeberkan alasannya.

Menurut Silmy, kebijakan itu semata-mata untuk sarana membela diri bagi petugas. Silmy menegaskan faktor keamanan dan risiko petugas Imigrasi saat menjalani pekerjaan menjadi perhatiannya belakangan ini.

"Senjata api ini kaitannya dalam keamanan diri, itu yang pertama. Dalam operasi (tugas) itu kami juga mengantisipasi karena adanya faktor risiko, dan itu semakin tinggi saat ini," ungkap Silmy saat ditemui di Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silmy menceritakan selama menjabat di Direktorat Imigrasi sudah dua petugas meninggal saat melakukan pengawasan maupun penindakan keimigrasian.

Dia berharap penggunaan senjata api bisa menghadirkan rasa aman bagi petugas. Selain itu juga memberikan rasa gentar kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

Silmy mencontohkan beberapa negara lain yang sudah menerapkan kebijakan pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi. Dia menilai itu hal yang wajar.

"Hasil studi kami, di luar negeri beberapa negara seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan juga beberapa negara di Eropa, atau bahkan di Arab Saudi, itu semua dilengkapi dengan senjata api. Jadi bukan hal yang aneh ataupun juga tidak wajar, wajar-wajar saja itu," tegas Silmy.

"Dan kami juga perlu memberikan rasa deterence (gentar) kepada mereka, supaya tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan, tapi yang paling penting untuk membela diri," imbuh Silmy.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan terkait pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi.

Peraturan ini dibuat atas dasar risiko petugas Imigrasi yang meningkat ketika menjalankan tugasnya sehari-hari.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads