Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ingin menindak produk atau usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal. Sementara, Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) memberikan tanggapan dan masukan.
BPJPH saat ini digawangi oleh Haikal Hasan atau dikenal Babe Haikal. Badan itu berencana menerapkan sanksi mulai dari administratif hingga penarikan produk ataupun penutupan usaha bagi yang tidak menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk segala produk makan-minum yang diperdagangkan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, IHGMA yang menaungi para General Manager di industri perhotelan Indonesia memberikan masukan terkait kewajiban sertifikasi halal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Hukum IHGMA Erick Herlangga menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi makanan atau minuman yang disiapkan di hotel bukanlah tanggung jawab hotel melainkan pihak pemasok.
"Kami merasa perlu untuk mengklarifikasi beberapa hal, khususnya mengenai kewajiban sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok dari pada (pihak) hotel," kata Erick, menurut rilis yang diterima detikTravel, Minggu (27/10/2024).
Ia menjelaskan karena pihak hotel umumnya tidak melakukan produksi makanan secara langsung. Karenanya, ia menekankan kewajiban sertifikasi halal menyasar ke pemasok bahan makanan, alih-alih manajemen hotel.
"Hotel pada umumnya tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung, tetapi membeli bahan baku dari pemasok yang seharusnya telah memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, seharusnya pemasok yang mendapatkan sertifikasi halal, sehingga hotel bisa memastikan bahan baku yang diterima sudah sesuai standar halal," jelasnya.
Erick pun mengungkapkan bahwa IHGMA mengajukan permohonan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan lainnya. Hal itu untuk implementasi lebih efektif dan menemukan solusi terbaik.
"Kami ingin memastikan bahwa hotel-hotel di Indonesia, yang menjual produk seperti alkohol juga tidak perlu sampai dilabeli non halal karena undang undang tidak mengatur itu terkecuali makanan non halal maka restorannya wajib menuliskan non halal," menurutnya.
Sementara itu, Erick memastikan IHGMA mendukung terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Kami mendukung undang-undang ini dan berharap bisa terlibat dalam diskusi langsung untuk memastikan implementasi yang tepat di sektor perhotelan," pungkasnya.
(wkn/wkn)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan